Sita 3,37 Gram Sabu

Polisi Ciduk Pengedar Narkoba Warga Senduro Lumajang

lumajangsatu.com
Polisi ringkus pengedar sabu-sabu asal warga Senduro Lumajang

 

 

Baca juga: Pantai Mbah Drajid Lumajang Dipati Ribuan Pengunjung di Hari Raya Ketuap

Lumajang - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu, Senin (08/05) sore. Tersangka berisial TO Bin TW (41) diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang di rumahnya yang terletak di Dusun Krajan, Desa Bedayutalang, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.

TO diamankan saat berada di dalam rumahnya sekitar pukul 15.30 wib. Sejumlah barang bukti berhasil disita petugas termasuk 6 plastik klip serbuk kristal warna putih yang diduga sabu yang dibungkus tisu, dan 1 plastik klip berisi 12 plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu.

Baca juga: Akhirnya Wisata Kalipinusan Poncosumo Sumberwuluh Lumajang Terapkan Tiket Masuk Perkepala

"Adapun barang bukti yang berhasil disita polisi dengan berat 3,37 gram sabu," beber Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono, Selasa (09/05/2023).

Ditambahkan oleh Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Novandy Helda Prasetya "bahwa Polres Lumajang akan terus membasmi peredaran narkoba yang berada di Lumajang, jadi untuk pengedar maupun pengguna untuk berhenti memakai narkoba atau mendekam di dalam jeruji besi!".

Baca juga: DPRD Ajak Pers Bersama Ikut Awasi Pembangunan Lumajang

Tersangka TO Bin TW saat ini telah diamankan dan ditahan di sel Mapolres Lumajang untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun," pungkas AKP Ari Hartono.(Red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru