Lumajang - Seorang wanita NNK (30) warga Desa Melawan Kecamatan Klakah bersama dua rekan prianya ditangkap di tempat berbeda lantaran menguasai barang haram berupa sabu. Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa 0,19 gram sabu.
Menurut informasi dari Kasar Narkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah mendapat laporan dari warga, polisi langsung menuju ke lokasi untuk memastikan bahwa memang ada transaksi narkoba di sana.
Baca juga: Permatabirufest 2026 Meriah, Ratusan Anak TK/RA Lumajang Unjuk Bakat Mewarnai dan Menyanyi
Ternyata benar tersangka berinisial ADS (24) warga Desa Klanting Kecamatan Sukodono dan RI (28) warga Desa Lempeni Kecamatan Tempeh sedang melakukan transaksi. Kedua tersangka menyimpan narkotika jenis sabu pada badannya.
Baca juga: Bupati Lumajang Lepas Fun Run Bagus Permata Biru, Dorong Gaya Hidup Sehat
"Setelah dikembangkan ternyata barang tersebut berasal dari tersangka seorang perempuan berinisial NNK" ungkap AKP Ari Rabu, (17/5/2023).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 114 Undang-Undang URI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara (Ind/red).
Baca juga: Sinergi Pemkab dan Bank Jatim, CSR Percantik Alun-Alun Lumajang
Editor : Redaksi