Lumajang - Bupati Lumajang, Thoriqul Haq bersama Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Eko Adis Prayoga menerima penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Timur di Kantor BPKP Jatim, Sidoarjo, Kamis (25/5/2023).
Ditemui usai menerima penghargaan tersebut, Bupati Lumajang, Thoriqul Haq menyampaikan bahwa Opini WTP merupakan sebuah keharusan bagi Pemerintah Daerah. Pasalnya, laporan keuangan daerah memang harus sesuai dengan sistem akuntasi negara.
Baca juga: Nilai Manfaat PIP Dinilai Tak Relevan, Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Naikkan Indeks Bantuan
"Saya dan Bunda Indah Masdar sejak awal berkomitmen, bahwa hasil pemeriksaan BPK bukanlah standart prestasi, tapi adalah keharusan dan kewajiban sebagai penyelenggara negara," ungkapnya.
Cak Thoriq pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran OPD yang telah bekerja keras untuk menyajikan data keuangan yang baik.
Baca juga: Ketua DPRD Lumajang Ikuti Sekarkijang QRIS Run 5K, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Penguatan UMKM Lokal
"Terima kasih, masyarakat Lumajang. Dan, juga terima kasih seluruh OPD yang bekerja keras menyajikan data yang valid sehingga memudahkan proses pemeriksaan BPK," pungkasnya.
Sementra itu, Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi mengatakan bahwa kehadiran Bupati/Walikota dan Ketua DPRD merupakan political appointee dalam menjalankan amanat UUD 1945 Pasal 23.
Baca juga: MTs Miftahul Ulum 2 Serahkan Buku Karya Guru dan Siswa ke Kemenag Lumajang
"Diberikanlah laporan hasil keuangan kepada dua mandatory rakyat. Kepada bupati diharapkan bisa menjadi evaluator dalam menjalankan rencana program. Sedang, untuk Ketua DPRD untuk fungsi pengawasan. Agar dalam menjalankan kegiatannya, Bupati/ Walikota bisa terpantau dan meminimalisir hal yang tidak diinginkan," jelasnya. (Komin/har/red)
Editor : Redaksi