Lumajang-Sat Samapta Polres Lumajang mengamankan sejumlah miras (minuman keras) yang terdapat di toko jamu di wilayah Kota Lumajang, Sabtu (27/5/2023).
Dalam kegiatan patroli, petugas mengamankan 13 botol miras di dalam toko jamu.
Baca juga: Dampak Efisiensi, DPRD Lumajang Siap Menyesuaikan Kegiatan
Selain mengamankan botol miras, Polisi juga memberikan himbauan dan penjelasan dialogis dengan para penjual guna mengantisipasi remaja yang mengonsumsi miras saat menonton konser Slank
Baca juga: Maling Motor 12 TKP di Lumajang Diringkus, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas
"Kami memberikan himbauan kepada penjual miras karena hal itu untuk mengantisipasi remaja mengkonsumsi miras saat nonton konser Slank," ungkap Kasat Samapta Polres Lumajang Iptu Syamsul Arifin.
Baca juga: DPRD Sarankan Pemkab Lumajang Komunikasi Pengusaha Bisa Rekrut Honorer Tak Lolos P3K
Puluhan botol Miras tersebut kini diamankan di Polres Lumajang, kepada penjual dilakukan tindakan Tipiring dan diberikan pembinaan (Ind/hum/red).
Editor : Redaksi