Lumajang-Sat Samapta Polres Lumajang mengamankan sejumlah miras (minuman keras) yang terdapat di toko jamu di wilayah Kota Lumajang, Sabtu (27/5/2023).
Dalam kegiatan patroli, petugas mengamankan 13 botol miras di dalam toko jamu.
Baca juga: Pemkab Lumajang Libatkan Pemilik Toko Perangi Rokok Ilegal dari Tingkat Desa
Selain mengamankan botol miras, Polisi juga memberikan himbauan dan penjelasan dialogis dengan para penjual guna mengantisipasi remaja yang mengonsumsi miras saat menonton konser Slank
Baca juga: Gaji PPPK Diambil Alih Pusat, Pemkab Lumajang: Ruang Fiskal Daerah Bisa Lebih Longgar
"Kami memberikan himbauan kepada penjual miras karena hal itu untuk mengantisipasi remaja mengkonsumsi miras saat nonton konser Slank," ungkap Kasat Samapta Polres Lumajang Iptu Syamsul Arifin.
Baca juga: PCNU Lumajang Bawa Aspirasi Daerah ke Muktamar ke-35 NU di Jombang
Puluhan botol Miras tersebut kini diamankan di Polres Lumajang, kepada penjual dilakukan tindakan Tipiring dan diberikan pembinaan (Ind/hum/red).
Editor : Redaksi