Lumajang - Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap pengedar sabu asal Desa Sidomulyo Kecamatan Pronojiwo, tersangka berinisial DT (29). Polisi mengamankan barang bukti seberat 2,7 gram sabu sekitar jam 16.00 WIB di rumahnya Kamis, (31/5/2023).
Diduga tersangka melayani jual beli sabu dan modus yang dilakukannya adalah dengan cara membuat janji dengan si pembeli lewat handphone. Setelah berhasil ditangkap, pelaku berdalih baru pertama kali mengedarkan narkoba karena tergiur keuntungan besar namun polisi tak percaya begitu saja.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Kasus ini langsung dilimpahkan ke Polres Lumajang setelah dilakukan penangkapan oleh Ditresnarkoba Polda Jatim.
Baca juga: Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning
“Saat ini tersangka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan di tahan di rutan Polres Lumajang," Kata Ari Senin, (5/6/2023).
Selain menerima pelimpahan kasus Pengedar sabu, Satresnarkoba Polres Lumajang juga menerima barang bukti yang telah diamankan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Jatim saat dilakukan penangkapan.
Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Ind/red).
Editor : Redaksi