Lumajang - Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap pengedar sabu asal Desa Sidomulyo Kecamatan Pronojiwo, tersangka berinisial DT (29). Polisi mengamankan barang bukti seberat 2,7 gram sabu sekitar jam 16.00 WIB di rumahnya Kamis, (31/5/2023).
Diduga tersangka melayani jual beli sabu dan modus yang dilakukannya adalah dengan cara membuat janji dengan si pembeli lewat handphone. Setelah berhasil ditangkap, pelaku berdalih baru pertama kali mengedarkan narkoba karena tergiur keuntungan besar namun polisi tak percaya begitu saja.
Baca juga: Ngabuburit Digital, WiFi Gratis Ubah Wajah Ramadan di Alun-Alun Lumajang
Kasus ini langsung dilimpahkan ke Polres Lumajang setelah dilakukan penangkapan oleh Ditresnarkoba Polda Jatim.
Baca juga: Cegah Gejolak Sembako, Bunda Indah Gerakkan Kendali Inflasi dari Hulu ke Hilir
“Saat ini tersangka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan di tahan di rutan Polres Lumajang," Kata Ari Senin, (5/6/2023).
Selain menerima pelimpahan kasus Pengedar sabu, Satresnarkoba Polres Lumajang juga menerima barang bukti yang telah diamankan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Jatim saat dilakukan penangkapan.
Baca juga: Stok Aman atau Terancam? Satgas Pangan Sidak Pasar Baru Lumajang
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Ind/red).
Editor : Redaksi