Ditresnarkoba Polda Jatim

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Asal Desa Sidomulyo Lumajang

lumajangsatu.com
Tersangka diamankan beserta barang bukti

Lumajang - Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap pengedar sabu asal Desa Sidomulyo Kecamatan Pronojiwo, tersangka berinisial DT (29). Polisi mengamankan barang bukti seberat 2,7 gram sabu sekitar jam 16.00 WIB di rumahnya Kamis, (31/5/2023). 

Diduga tersangka melayani jual beli sabu dan modus yang dilakukannya adalah dengan cara membuat janji dengan si pembeli lewat handphone. Setelah berhasil ditangkap, pelaku berdalih baru pertama kali mengedarkan narkoba karena tergiur keuntungan besar namun polisi tak percaya begitu saja. 

Baca juga: Polsek Pasirian dan Koramil Gotong Royong Bangun Asrama Putri Ponpes Hidayatul Mustofa

Kasus ini langsung dilimpahkan ke Polres Lumajang setelah dilakukan penangkapan oleh Ditresnarkoba Polda Jatim. 

Baca juga: Tekan Pelanggaran Pelajar, Satlantas Polres Lumajang Edukasi Tertib Lalu Lintas di SMPN 5 Lumajang

“Saat ini tersangka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan di tahan di rutan Polres Lumajang," Kata Ari Senin, (5/6/2023). 

Selain menerima pelimpahan kasus Pengedar sabu, Satresnarkoba Polres Lumajang juga menerima barang bukti yang telah diamankan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Jatim saat dilakukan penangkapan.

Baca juga: Bripda Yoga Ananda Harumkan Polres Lumajang di Kejuaraan Karate Nasional

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Ind/red). 

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru