Ditresnarkoba Polda Jatim

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Asal Desa Sidomulyo Lumajang

lumajangsatu.com
Tersangka diamankan beserta barang bukti

Lumajang - Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap pengedar sabu asal Desa Sidomulyo Kecamatan Pronojiwo, tersangka berinisial DT (29). Polisi mengamankan barang bukti seberat 2,7 gram sabu sekitar jam 16.00 WIB di rumahnya Kamis, (31/5/2023). 

Diduga tersangka melayani jual beli sabu dan modus yang dilakukannya adalah dengan cara membuat janji dengan si pembeli lewat handphone. Setelah berhasil ditangkap, pelaku berdalih baru pertama kali mengedarkan narkoba karena tergiur keuntungan besar namun polisi tak percaya begitu saja. 

Baca juga: Pelantikan Kasi Kesra Desa Kandangan Berjalan Lancar, Polsek Senduro Pastikan Situasi Kondusif

Kasus ini langsung dilimpahkan ke Polres Lumajang setelah dilakukan penangkapan oleh Ditresnarkoba Polda Jatim. 

Baca juga: Lindungi Pelajar dari Risiko Kecelakaan, Polsek Tempeh Batasi Truk Pasir Melintas pada Jam Masuk Sekolah

“Saat ini tersangka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan di tahan di rutan Polres Lumajang," Kata Ari Senin, (5/6/2023). 

Selain menerima pelimpahan kasus Pengedar sabu, Satresnarkoba Polres Lumajang juga menerima barang bukti yang telah diamankan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Jatim saat dilakukan penangkapan.

Baca juga: Rotator Biru Menyala, Polisi Sisir Jalur Rawan Kriminalitas di Klakah Lumajang

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Ind/red). 

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru