Kebijakan

Gaji PPPK Diambil Alih Pusat, Pemkab Lumajang: Ruang Fiskal Daerah Bisa Lebih Longgar

avatar Indana Zulfa
  • URL berhasil dicopy

Lumajang — Wacana pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat sambutan positif dari Pemerintah Kabupaten Lumajang.

 

Pemkab Lumajang menilai, jika kebijakan tersebut benar-benar direalisasikan dengan skema yang tepat, beban belanja pegawai daerah dapat berkurang dan ruang fiskal untuk pembangunan berpotensi semakin besar.

 

Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang Agus Triyono mengatakan, selama ini pembiayaan gaji PPPK menjadi bagian dari beban anggaran pemerintah daerah. Karena itu, pengalihan pembiayaan ke pemerintah pusat dinilai dapat memberikan ruang lebih luas bagi daerah dalam mengelola APBD.

 

 “Gaji PPPK itu tidak jadi beban daerah, tetapi harus dicover pemerintah pusat,” ujar Agus Triyono, Senin (24/8/2026).

 

Menurut Agus, dampaknya akan lebih signifikan apabila anggaran yang selama ini dialokasikan untuk membayar gaji PPPK turut diperhitungkan dalam skema penguatan transfer ke daerah.

 

“Jika demikian konsepnya, maka ruang fiskal dana akan bertambah,” katanya.

 

Tambahan ruang fiskal tersebut dinilai bisa menjadi napas baru bagi pemerintah daerah untuk memperkuat program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

 

Agus menyebut pembangunan infrastruktur dasar sebagai salah satu sektor yang berpeluang mendapatkan perhatian lebih besar apabila ruang anggaran daerah semakin longgar.

 

“Penambahan itu, pemerintah daerah saya yakin akan digunakan untuk pelayanan masyarakat, khususnya infrastruktur dasar yang dibutuhkan kabupaten/kota,” jelasnya.

 

Infrastruktur dasar menjadi salah satu kebutuhan penting masyarakat, mulai dari pembangunan dan peningkatan kualitas jalan, fasilitas pelayanan publik, hingga berbagai sarana yang menunjang aktivitas ekonomi dan sosial warga.

 

Dengan demikian, pengalihan pembiayaan gaji PPPK bukan sekadar soal siapa yang membayar gaji aparatur. Bagi pemerintah daerah, yang jauh lebih penting adalah bagaimana kebijakan tersebut mampu membuka ruang anggaran untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik.

 

Meski demikian, Pemkab Lumajang menyadari bahwa wacana tersebut masih membutuhkan kepastian. Regulasi, mekanisme pengalihan pembiayaan, hingga skema transfer kepada pemerintah daerah harus dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam pengelolaan keuangan daerah.

 

Karena itu, manfaat fiskal bagi daerah saat ini masih berupa potensi dan sangat bergantung pada desain akhir kebijakan pemerintah pusat.

 

Pemkab Lumajang berharap jika kebijakan tersebut direalisasikan, pemerintah pusat memberikan kepastian pembiayaan sekaligus skema transfer yang tidak justru mengurangi kemampuan fiskal daerah.

 

Sebab, ruang fiskal yang lebih longgar harus benar-benar berujung pada manfaat yang dirasakan masyarakat. Jangan sampai anggaran hanya berpindah pos, tetapi pelayanan dan pembangunan tetap jalan di tempat.

 

Jika dikelola secara tepat sasaran, penguatan ruang fiskal dapat menjadi momentum bagi Kabupaten Lumajang untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dasar, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan menjawab kebutuhanmasyarakat secara lebih konkret (Red).