Garda Terdepan
Pemkab Lumajang Libatkan Pemilik Toko Perangi Rokok Ilegal dari Tingkat Desa
Lumajang — Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lumajang terus menjadi perhatian pemerintah daerah. Tak hanya mengandalkan aparat untuk melakukan pengawasan dan penindakan, pemilik toko dan pelaku usaha kini didorong menjadi garda terdepan memutus mata rantai peredarannya.
Ajakan tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang digelar di Ruang Ranupani, Hotel Aston Inn Lumajang, Kamis (20/8/2026). Kegiatan menyasar pemilik toko dan pelaku usaha di desa-desa Kecamatan Rowokangkung.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang Agus Triyono menegaskan, pemberantasan rokok ilegal tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Masyarakat dan pelaku usaha yang bersentuhan langsung dengan peredaran rokok memiliki peran penting dalam mencegah produk ilegal beredar.
“Peredaran rokok ilegal tentunya merugikan negara. Karena setiap rokok memiliki pita cukai yang menjadi salah satu sumber pendapatan negara, yang pada akhirnya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan berbagai program lainnya,” ujar Agus.
Menurutnya, penerimaan negara dari sektor cukai pada akhirnya kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, kesadaran untuk tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal harus terus diperkuat.
Pemilik toko diminta tidak asal menerima barang dagangan.Sebelum menjual rokok kepada konsumen, pelaku usaha perlu memastikan produk yang diperdagangkan memenuhi ketentuan di bidang cukai.
Langkah sederhana tersebut dinilai dapat menjadi benteng awal untuk mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.
“Besar harapan kami agar masyarakat turut serta menjaga dan mengawasi lingkungan masing-masing, sehingga ke depan tidak ada lagi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lumajang,” tegas Agus.
Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan dan Penyuluhan Masyarakat Satpol PP Kabupaten Lumajang, Muhammad Hilmi, memberikan pemahaman kepada peserta mengenai ketentuan distribusi dan peredaran rokok ilegal.
Edukasi tersebut penting karena pemilik toko merupakan salah satu mata rantai yang langsung berhadapan dengan konsumen. Jika toko menolak menjual rokok ilegal, jalur distribusinya otomatis semakin sempit.
Pemerintah daerah pun menekankan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak cukup hanya melalui operasi dan penindakan. Edukasi menjadi langkah penting agar masyarakat mampu mengenali produk yang tidak memenuhi ketentuan sekaligus memahami risiko memperjualbelikannya.
Kolaborasi antara pemerintah, aparat, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci. Pengawasan bahkan dapat dimulai dari lingkungan paling dekat, yakni desa dan toko-toko yang menjadi tempat transaksi sehari-hari.
Dengan semakin banyak pelaku usaha yang sadar dan berani menolak rokok ilegal, peredarannya di Lumajang diharapkan dapat ditekan dari hulu hingga hilir.
Upaya tersebut sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai yang digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat (Red).
Editor : Redaksi