Lumajang-Satlantas Polres Lumajang bersama Polsek Pasirian menggelar razia kasat mata di depan Mapolsek Pasirian, dan sepanjang Jalan Raya Pasirian Jumat, (9/6/2023).
Razia kasat ini tersebut bukan lagi operasi yang sifatnya imbauan maupun teguran, namun ini merupakan operasi penindakan berupa tilang terhadap pelanggaran pengendara.
Baca juga: STKIP PGRI Lumajang Gelar Rangkaian Lomba dan Pameran Karya Mahasiswa dalam Dies Natalis ke-40
Terpantau kendaraan roda dua yang melintasi dihentikan petugas dan diperiksa surat-suratnya.
Puluhan kendaraan roda dua dan roda empat terlihat melakukan pelanggaran langsung diberikan tindakan tilang petugas kepolisian.
Baca juga: Hujan Deras dan Angin Kencang Mengamuk di Rowokangkung, 17 Rumah Rusak dan Listrik Padam
KBO Satlantas Polres Lumajang Iptu Teguh Imanto mengatakan, Jadi pelanggaran kasat mata ini kendaraan yang melintasi jalan ini yang dilihat menyalahi aturan langsung diamankan dan diperiksa surat surat kendaraanya.
"Ini razia kasat mata. Sementara ini 96 kendaraan yang kita berikan surat tilang karena melakukan pelanggaran," ungkapnya.
Baca juga: Lumajang Sabet Empat Penghargaan Penyakit Hewan Menular Strategis, Bukti Ketangguhan Peternakan
Lanjutnya, razia hunting ini akan terus dilakukan agar para pengendara bisa tertib dalam berlalu lintas.
"Sasaran yang dituju adalah pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata diantaranya tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua, melaju kecepatan tinggi, hingga bermain ponsel di jalan raya, dan sepeda motor tidak standar," pungkasnya (Ind/hum/red).
Editor : Redaksi