Lumajang-Satlantas Polres Lumajang bersama Polsek Pasirian menggelar razia kasat mata di depan Mapolsek Pasirian, dan sepanjang Jalan Raya Pasirian Jumat, (9/6/2023).
Razia kasat ini tersebut bukan lagi operasi yang sifatnya imbauan maupun teguran, namun ini merupakan operasi penindakan berupa tilang terhadap pelanggaran pengendara.
Baca juga: Tak Sekadar Berbagi Nasi, Satlantas Lumajang Ajak Sopir Truk Utamakan Keselamatan
Terpantau kendaraan roda dua yang melintasi dihentikan petugas dan diperiksa surat-suratnya.
Puluhan kendaraan roda dua dan roda empat terlihat melakukan pelanggaran langsung diberikan tindakan tilang petugas kepolisian.
Baca juga: Hari Santri 2026, Bunda Indah Ajak Santri Lumajang Perkuat Persatuan dan Bangun Masa Depan Bangsa
KBO Satlantas Polres Lumajang Iptu Teguh Imanto mengatakan, Jadi pelanggaran kasat mata ini kendaraan yang melintasi jalan ini yang dilihat menyalahi aturan langsung diamankan dan diperiksa surat surat kendaraanya.
"Ini razia kasat mata. Sementara ini 96 kendaraan yang kita berikan surat tilang karena melakukan pelanggaran," ungkapnya.
Baca juga: Perkuat Pengawasan BBM Subsidi, Pemkab Lumajang Dorong Pelayanan Lebih Tertib dan Tepat Sasaran
Lanjutnya, razia hunting ini akan terus dilakukan agar para pengendara bisa tertib dalam berlalu lintas.
"Sasaran yang dituju adalah pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata diantaranya tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua, melaju kecepatan tinggi, hingga bermain ponsel di jalan raya, dan sepeda motor tidak standar," pungkasnya (Ind/hum/red).
Editor : Redaksi