Lumajang - Pemerintah Kabupaten Lumajang memberikan jawaban pada Pandangan Umum Fraksi NasDem-PAN tentang serapan Program Indonesia Pintar (PIP). Dimana, ada 1.033 kuota PIP dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum terserap. Jumlah itu merupakan akumulasi dari 769 kuota PIP untuk jenjang sekolah dasar dan 266 kuota untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP) yang belum terserap.
Terkait masih adanya siswa yang tidak menyerap dana Program Indonesia Pintar (PIP) dikarenakan banyak permasalahan yang terjadi, diantaranya petugas bank tidak memahami mekanisme aktivasi rekening PIP. Bank beralasan bahwa pada saat aktivasi saldo masih kosong (Rp. 0). Bank tidak memahami bahwa SK pemberian relaksasi masih wajib dilakukan aktivasi. Bank memprioritaskan nasabah regular atau lainnya.
Baca juga: Masuk Hari Tenang Pilkada, Alat Peraga Kampanye di Lumajang Langsung Dibersihkan
Disamping soal kendala di perbankan, ada juga kendala di penerima. Yakni penerima PIP tinggal dengan kerabat dan belum punya wali resmi yang dilengkapi surat yang menerangkan perwalian. Penerima PIP bukan sebagai peserta didik di satuan pendidikan yang bersangkutan dan Penerima PIP sudah lulus.
Baca juga: Gus Rivqy DPR RI PKB Tekankan Pentingnya Jaga Keharmonisan Sosial Masyarakat Lumajang
Data Kemendikbud RI per tanggal 15 Mei 2023, penerima PIP Sekolah Dasar total kuota 9.765 siswa SD, terserap 8.996 siswa SD atau sekitar 92,12 persen, artinya 769 belum terserap. Kecamatan paling banyak PIP tak terserap di Kecamatan Pasirian dari kuota 481 yang terserap hanya 333 siswa atau hanya 69,23 persen. Sedangkan penerima PIP pada jenjang SMP, dari kuota 2.352 siswa, hanya terserap 2.086 siswa atau 88,69 persen, artinya ada kuota 266 siswa yang tak terserap.(Yd/red)
Editor : Redaksi