Lumajang-Seorang pengedar narkotika jenis ekstasi berinisial OP (33) ditangkap di pinggir Jalan Raya Desa Tempeh, Kecamatan Tempeh Senin, (26/6/2023).
Pria asal Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember ditangkap Satreskoba Polres Lumajang usai mengedarkan pil ekstasi.
Baca juga: STKIP PGRI Lumajang Gelar Rangkaian Lomba dan Pameran Karya Mahasiswa dalam Dies Natalis ke-40
"OP kami tangkap usai mengedarkan pil ekstasi di pinggir Jalan Raya Desa Tempeh Tengah," kata Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono.
Dalam penangkapan itu, polisi melakukan penggeledahan tas selempang yang dibawa tersangka. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 5 butir pil ekstasi di bungkus permen.
Baca juga: Hujan Deras dan Angin Kencang Mengamuk di Rowokangkung, 17 Rumah Rusak dan Listrik Padam
"Anggota kami juga mengamankan uang hasil penjualan 195 ribu, dan handphone," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Lumajang Sabet Empat Penghargaan Penyakit Hewan Menular Strategis, Bukti Ketangguhan Peternakan
“Pelaku ditahan di Mapolres Lumajang guna proses pengembangan kasus,” tutup AKP Ari Hartono (Ind/hum/red).
Editor : Redaksi