Lumajang-Seorang pengedar narkotika jenis ekstasi berinisial OP (33) ditangkap di pinggir Jalan Raya Desa Tempeh, Kecamatan Tempeh Senin, (26/6/2023).
Pria asal Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember ditangkap Satreskoba Polres Lumajang usai mengedarkan pil ekstasi.
Baca juga: Sinergi Pemkab dan Bank Jatim, CSR Percantik Alun-Alun Lumajang
"OP kami tangkap usai mengedarkan pil ekstasi di pinggir Jalan Raya Desa Tempeh Tengah," kata Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono.
Dalam penangkapan itu, polisi melakukan penggeledahan tas selempang yang dibawa tersangka. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 5 butir pil ekstasi di bungkus permen.
Baca juga: Antisipasi Kejahatan 4C, Timsus Polres Lumajang Gelar Patroli Dini Hari
"Anggota kami juga mengamankan uang hasil penjualan 195 ribu, dan handphone," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Dukung Swasembada Pangan Nasional 2026, Wakapolres Lumajang Tanam Jagung di Rowokangkung
“Pelaku ditahan di Mapolres Lumajang guna proses pengembangan kasus,” tutup AKP Ari Hartono (Ind/hum/red).
Editor : Redaksi