Pengedar Pil Ekstasi

Pria Asal Jember Ketahuan Edarkan Pil Setan di Jalan Raya Tempeh Lumajang

lumajangsatu.com
Tersangka saat diamankan Sat resnarkoba Polres Lumajang

Lumajang-Seorang pengedar narkotika jenis ekstasi berinisial OP (33) ditangkap di pinggir Jalan Raya Desa Tempeh, Kecamatan Tempeh Senin, (26/6/2023).

Pria asal Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember ditangkap Satreskoba Polres Lumajang usai mengedarkan pil ekstasi.

Baca juga: RSUD Pasirian Lumajang Resmi Miliki Logo Baru

"OP kami tangkap usai mengedarkan pil ekstasi di pinggir Jalan Raya Desa Tempeh Tengah," kata Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono.

Dalam penangkapan itu, polisi melakukan penggeledahan tas selempang yang dibawa tersangka. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 5 butir pil ekstasi di bungkus permen.

Baca juga: TNI Aktif Dampingi Petani Pronojiwo Lumajang Jelang Musim Tanam

"Anggota kami juga mengamankan uang hasil penjualan 195 ribu, dan handphone," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Baca juga: KPU Segera Tetapkan Paslon Bupati dan Wabup Pilkada Lumajang 2024

“Pelaku ditahan di Mapolres Lumajang guna proses pengembangan kasus,” tutup AKP Ari Hartono (Ind/hum/red). 

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru