Lumajang - Nasib sial dialami oleh MH (23) warga Kecamatan Sumberbaru Kabupaten JemberJember, tertangkap basah warga saat menggondol sepeda motor milik warga di Perum baru nyeoran RT 36 RW 07 Desa Kaliboto Lor Kecamatan Jatiroto.
Alhasil, mereka sempat menjadi bulanan-bulanan warga. Beruntung, sebelum massa makin beringas, penjahat jalanan tersebut diamankan anggota Polsek Jatiroto.
Baca juga: BPJS PBI Disesuaikan, Pemkab Lumajang Tegas: Pasien Tak Boleh Ditolak!
Menurut informasi dari Mapolsek Jatiroto, pelaku ini biasanya menyasar kendaraan yang terparkir di tempat sepi dan menggondolnya menggunakan kunci T.
Baca juga: Polsek Pasirian Gandeng SKD dan Takmir, Tarawih di Masjid Nurul Huda Berlangsung Aman
Pelaku ini statusnya pengangguran jadi uangnya digunakan untuk foya-foya. Akibat perbuatannya, para pelaku kini mendekam di ruang tahanan Polres Lumajang.
"Perkara ini sudah kami limpahkan ke Polres Lumajang" Ujar Kapolsek Jatiroto AKP Rudi Isyanto Jumat, (30/6/202).
Baca juga: Warga Sumberejo ‘Curhat’ ke Polisi, Soal Keamanan Jadi Sorotan
Kini pelaku dijerat pasal pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun." Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya (Ind/red).
Editor : Redaksi