Lumajang-Satuan Lalu Lintas Polres Lumajang menggelar penertiban kelengkapan kendaraan bermotor terhadap pelanggar kasat mata, Senin (3/7/2023).
Patroli Hunting System dilakukan di jalan Raya Soekarno Hatta, Kecamatan Sukodono, dan Jalan Raya Wonorejo , Kecamatan Kedungjajang.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Kanit Turjawali Polres Lumajang Ipda Didit Ardiana Abdillah mengatakan, Kegiatan ini dilaksanakan dengan sistem patroli dan gakkum yang diprioritaskan kepada pelanggaran yang bersifat kasat mata serta yang dapat menyebabkan kecelakaan dengan atensi penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dengan pemberian tilang.
“Dalam kegiatan Patroli hunting system kami menindak 49 pelanggar, dengan menyita barang bukti 35 STNK dan ranmor 9 endaraan,” ujarnya.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Patroli hunting dilakukan ini menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Untuk itulah satlantas melakukan patroli hunting system dibeberapa lokasi yang dianggap daerah rawan pelanggaran dan kecelakaan.
“Kami menghimbau kepada masyarakat dan pengendara kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas serta menjaga etika dalam berlalu lintas sehingga akan mengurangi terjadinya laka lantas”, himbaunya (Ind/hum/red).
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Editor : Redaksi