Lumajang-Tugas pokok dan fungsi Kepolisian, tak hanya dalam hal pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, namun juga dapat memberikan penyelesaian terhadap masalah yang terjadi didalam lingkungan masayrakat melalui problem solving Kamis, (3/8/2023)
Seperti halnya dilakukan Kapolsek bersama anggota Polsek Pasirian menyelesaian kasus pencurian gas elpiji di Desa Bades, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Baca juga: Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning
Kasus pencurian satu buah gas elpiji dilakukan oleh RR (17), Dusun Purut warga desa setempat.
Namun demikian, mengingat pelaku masih tergolong anak dibawah umur, Polsek Pasirian berupaya melakukan problem solving, agar dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Baca juga: Badan POM Jember Evaluasi Program Keamanan Pangan di Kabupaten Lumajang
Penyelesaian permasalahan tersebut dihadiri oleh orang tua pelaku, dan korban Siti Khotimah.
"Korban pencurian mengaku tidak akan melakukan tuntutan secara hukum terhadap para pelaku mengingat pelaku masih dibawah umur," ujar Kapolsek Pasirian AKP Agus Sugiharto.
Baca juga: Sebulan Polres Lumajang Tangkap 10 Pemain Dindong
Sedangkan para pelaku sendiri meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
"Kami memberi pengarahan pada orang tua pelaku sehubungan dengan terjadinya pencurian tersebut agar para orang tua selalu membimbing anaknya ke jalan yang benar serta awasi tingkah laku anak guna menghindari dari pergaulan bebas," terangnya (Ind/hum/red).
Editor : Redaksi