Lumajang - Desakan ekonomi membuat seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial TY (25) warga Dusun Munder Desa Tukum Kecamatan Tekung nekat mengedarkan ratusan butir pil koplo. Ratusan butir pil setan itu diedarkan secara diam-diam ke masyarakat.
Tim Satreskoba Polres Lumajang membekuk tersangka di pinggir jalan Desa Tukum ketika hendak melakukan transaksi Selasa, (12/9/2023). Kemudian polisi mendapati barang bukti berupa 262 butir pil yang terbagi dalam sejumlah paket plastik siap edar.
Baca juga: Permatabirufest 2026 Meriah, Ratusan Anak TK/RA Lumajang Unjuk Bakat Mewarnai dan Menyanyi
Penangkapan terhadap tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka lain yang lebih dulu diamankan.
"Berkat adanya keterangan dari masyarakat, tersangka yang terdeteksi tengah berada di rumahnya langsung kami amankan tanpa perlawanan, dan lengkap dengan barang buktinya," kata Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono Rabu, (20/9/2023).
Baca juga: Bupati Lumajang Lepas Fun Run Bagus Permata Biru, Dorong Gaya Hidup Sehat
Sementara itu, tersangka menyampaikan kepada polisi bahwa dirinya terpaksa mengedarkan ribuan pil setan itu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya. Ia tergiur keuntungan yang didapatkan dari hasil penjualan obat keras tersebut.
"Untuk memenuhi kebutuhan Keluarga," katanya sambil tertunduk.
Baca juga: Sinergi Pemkab dan Bank Jatim, CSR Percantik Alun-Alun Lumajang
Akibat perbuatannya kini tersangka harus mendekam dijeruji besi dan merasakan dinginnya dinding tahanan. Sedangkan Pasal yang disangkakan 435 Jo Pasal 138 ayat (1 dan 2) dan atau Pasal 436 ayat (1 dan 2) Jo pasal 145 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan. (Ind/red).
Editor : Redaksi