Himpitan Ekonomi

Edarkan Pil Setan, Ibu Rumah Tangga Asal Tukum Lumajang Dibekuk Polisi

lumajangsatu.com
Seorang Ibu Rumah Tangga Nekat Edarkan Pil Koplo

Lumajang - Desakan ekonomi membuat seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial TY (25) warga Dusun Munder Desa Tukum Kecamatan Tekung nekat mengedarkan ratusan butir pil koplo. Ratusan butir pil setan itu diedarkan secara diam-diam ke masyarakat.

Tim Satreskoba Polres Lumajang membekuk tersangka di pinggir jalan Desa Tukum ketika hendak melakukan transaksi Selasa, (12/9/2023). Kemudian polisi mendapati barang bukti berupa 262 butir pil yang terbagi dalam sejumlah paket plastik siap edar. 

Baca juga: Polsek Pasirian dan Koramil Gotong Royong Bangun Asrama Putri Ponpes Hidayatul Mustofa

Penangkapan terhadap tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka lain yang lebih dulu diamankan. 

"Berkat adanya keterangan dari masyarakat, tersangka yang terdeteksi tengah berada di rumahnya langsung kami amankan tanpa perlawanan, dan lengkap dengan barang buktinya," kata Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono Rabu, (20/9/2023).

Baca juga: Tekan Pelanggaran Pelajar, Satlantas Polres Lumajang Edukasi Tertib Lalu Lintas di SMPN 5 Lumajang

Sementara itu, tersangka menyampaikan kepada polisi bahwa dirinya terpaksa mengedarkan ribuan pil setan itu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya. Ia tergiur keuntungan yang didapatkan dari hasil penjualan obat keras tersebut.

"Untuk memenuhi kebutuhan Keluarga," katanya sambil tertunduk.

Baca juga: Permatabirufest 2026 Meriah, Ratusan Anak TK/RA Lumajang Unjuk Bakat Mewarnai dan Menyanyi

Akibat perbuatannya kini tersangka harus mendekam dijeruji besi dan merasakan dinginnya dinding tahanan. Sedangkan Pasal yang disangkakan 435 Jo Pasal 138 ayat (1 dan 2) dan atau Pasal 436 ayat (1 dan 2) Jo pasal 145 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan. (Ind/red).

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru