Satu Pelaku Buron

2 Pengedar Sabu Asal Probolinggo Diringkus Satresnarkoba Polres Lumajang

lumajangsatu.com
Dua tersangka diamankan oleh Satresnarkoba Polres Lumajang beserta barang buktinya

Lumajang-Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil meringkus dua orang terduga pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.

Dua terduga pelaku tersebut pria berisial SAM (34), warga Desa Kedopok Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo dan S (34) warga Desa Mentor Kecamatan Sumberasih Probolinggo. Keduanya ditangkap ditempat yang berbeda.

Baca juga: RSUD Pasirian Lumajang Resmi Miliki Logo Baru

Menurut informasi dari Kasat Narkoba Polres Limajang AKP Ari Hartono mengatakan bahwa kedua pelaku di tangkap di tempat yang berbeda SAM ditangkap di pinggir jalan raya Yosowilangun saat akan transaksi. Sedangkan S ditangkap dirumah Kademangan Kota Probolinggo Rabu,(27/9/2023).

"Keduanya langsung kami tangkap tanpa melakukan perlawanan,” kata Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono Minggu, (1/10/2023).

Kronologi penangkapan, berawal saat petugas memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran atau transaksi sabu-sabu di wilayah Desa Yosowilangun.

Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku.

Baca juga: TNI Aktif Dampingi Petani Pronojiwo Lumajang Jelang Musim Tanam

Awalnya petugas menangkap SAM di pinggir jalan raya sekitar jam 02.00 WIB, saat ditangkap pelaku mengakui mendapatkan sabu-sabu dari tersangka S sehingga melakukan penangkapan terhadap S di Kademangan Kota Probolinggo.

AKP Ari Hartono mengungkapkan, dari tangan tersangka SAM, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 3 poket sabu dengan berat 2,07 gram sedangkan dari tersangka S menyita barang bukti sabu 10,37 gram yang di simpan di 2 plastik klip bening.

Dari kedua tersangka SAM dan S berhasil menyita barang bukti berupa 2 poket sabu dengan berat 2,07 gram dan 2 plastik klip berisi 10,27 gram sabu, 1 unit sepeda motor, 2 buah Handphone, 1 tas warna merah, 1 buah box kacamata, pivet kaca bekas pembakaran sabu, 1 kartu ATM dan uang tunai Rp. 1.000.000.

Baca juga: KPU Segera Tetapkan Paslon Bupati dan Wabup Pilkada Lumajang 2024

Dari keterangan tersangka S mendapatkan sabu dari J, alamat Madura Jawa Timur yang saat ini masih buron.

Polisi menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dan bakal menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Ind/red).

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru