Ada Proyek JPL KAI 2 Titik

Jalur Lumajang-Probolinggo Akan Lebih Macet Hingga Awal 2024

lumajangsatu.com
Pengaturan arus lalulintas Lumajang - Probolinggo

Lumajang - Hingga awal tahun 2024, para pengguna jalan Lumajang-Probolinggo nampaknya harus lebih bersabar lagi. Pasalnya, diprediksikan akan terjadi kemacetan lebih parah karena ada proyek pelebaran jalan di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) KAI 32 Malasan, Kabupaten Probolinggo dan JPL KAI 43 Wates Wetan, Kabupaten Lumajang.

Proyek JPL akan dilaksanakan pada 1 November 2023 mendatang dengan perkiraan pekerjaan selama 70 hari atau 2 bulan 10 hari. Jika tak ada kemoloran pekerjaan, maka awal bulan Januari 2024, pekerjaan akan selesai dan arus lalu lintas kembali normal.

Baca juga: RSUD Pasirian Lumajang Resmi Miliki Logo Baru

Untuk mengantisipasi potensi kemacetan di Jalur Lumajang - Probolinggo Dinas Perhubungan bersama Satlantas Polres Lumajang berkolaborasi untuk menyiagakan personil selama 24 Jam pada proses pengerjaan kegiatan pelebaran jalan.

"Lama pengerjaan estimasi 70 hari. Situasi ini akan berdampak pada lalu lintas baik yang akan ke Lumajang atau pun yang dari arah Lumajang, potensi kemacetan. Kita tempatkan jajaran selama 24 Jam selama pengerjaan yaitu 70 hari," ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang, Nugraha Yudha Mudiarto saat dikonfirmasi di sela kegiatannya, Kamis (26/10/2023).

Baca juga: TNI Aktif Dampingi Petani Pronojiwo Lumajang Jelang Musim Tanam

Yudha juga mengungkapkan, bahwa untuk awal pengerjaan proyek, potensi kemacetan diproyeksikan masih belum signifikan. Namun untuk mengantisipasi kemacetan parah, pihaknya akan menggunakan sistem Contraflow.

"Kita koordinasi dan kolaborasi juga dengan Probolinggo karena ini melibatkan dua kabupaten, Kami akan melakukan pengaturan semaksimal mungkin untuk mengurai kemacetan," terang dia.

Baca juga: KPU Segera Tetapkan Paslon Bupati dan Wabup Pilkada Lumajang 2024

Yudha pun berpesan pada masyarakat yang akan melakukan perjalanan selama masa pengerjaan proyek pelebaran jalan di JPL 32 dan JPL 43 untuk tetap saling menjaga etika berkendara, meningkatkan kesadaran berkendara lantaran kondisi potensi kemacetan akan sangat menguras kesabaran.

"Tidak saling ngeblong, bisa menggunakan transportasi lain seperti kereta, atau jalur alternatif tapi untuk jalur yang menuju ke leces itu kurang layak, jadi tidak kami rekomendasikan," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru