Lumajang - Ada 14 sepeda motor terjaring polisi dalam patroli hunting yang dilaksanakan Satlantas Polres Lumajang di Jalan Simpang 4 Sabtu, (4/11/2023) malam. Kali ini dalam kegiatannya, polisi tidak berdiam di suatu tempat namun berkeliling patroli di jalan raya dalam kota Lumajang.
Hasilnya banyak ditemukan sepeda motor menggunakan knalpot brong (Bising) tidak sesuai standar atau spek teknis kendaraan yang dipakainya. Tak jarang, terjadi kejar-kejaran antara polisi dengan pengendara yang menggunakan knalpot brong itu. Pasalnya saat diberhentikan berusaha kabur dan menambah kecepatan sepeda motornya.
Baca juga: Jumat Berkah Satlantas Polres Lumajang Bagikan Nasi Bungkus ke Pengendara
"Kami sambil hunting patroli menemukan sepeda motor berknalpot tidak standar, makanya kita stop dan menghentikan laju kendaraan itu, " jelas AKP Suwarno Senin, (6/11/2023).
Baca juga: Viral Truk Oleng di Jalan Raya Tempeh Lumajang Akhirnya Ditilang Polisi
Knalpot brong dengan suara bising berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas bagi pengendara lainnya. Apalagi pengendara knalpot brong ini saat menjalankan kendaraan ugal-ugalan ditambah tak menggunakan helm standar. " Ini masuk dalam kategori pelanggaran berat, " tuturnya.
Pihaknya melakukan tindakan tegas dengan memberikan surat tilang ditempat. Termasuk pelanggaran kasat mata yang tidak dilengkapi dengan kelengkapan teknis kendaraan memberikan sanksi elektronik tilang.
Baca juga: Malam Minggu Ratusan Sepeda Motor Ditilang Polisi di JLT Lumajang
Untuk pemilik kendaraan yang terkena sanksi agar membawa knalpot standar dan melengkapi surat-surat kendaraan. Mereka bisa mengambil kembali kendaraannya di bagian tilang (Ind/red).
Editor : Redaksi