Pegawai Honorer

Dua Oknum Pegawai Pemkab Lumajang Terjerat Narkoba

lumajangsatu.com
Para tersangka tertunduk lesu saat forkopimda melakukan konferensi pers di Mapolres Lumajang

Lumajang - Dua oknum pegawai honorer di lingkungan Pemkab Lumajang ditangkap oleh Satreskoba Polres Lumajang, lantaran diduga terlibat dalam peredaran narkoba.

Dua oknum tersebut bernama M. Sanusi (23) warga Desa Sukosari Kecamatan Kunir dan Geby Ariwibowo (33) Desa Klanting Kecamatan Sukodono,tak tanggung-tanggung, keduanya merupakan rangkaian dari pelaku lain.

Baca juga: Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Mereka saling sebut hingga akhirnya mengejutkan sejumlah barang bukti ditemukan polisi berada di dalam kawasan pendopo Kabupaten Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP Dr. Boy Jeckson Situmorang mengatakan dalam konferensi pers, penangkapan keduanya berawal ketika polisi menangkap NH (52) warga Desa Klanting. Dari tangan tersangka ditemukan sabu sebanyak 0,78 gram saat itu berada di Desa Labruk Lor Kecamatan Lumajang pada Kamis, (9/11/2023).

Hasil pengembangan, polisi mencurigai Geby lalu membuntutinya ketika akan melakukan transaksi pengambilan barang haram tersebut. Kemudian Geby langsung ditangkap saat melakukan transaksi dengan ZA (47), warga Desa Tempursari, Kecamatan Kedungjajang.

Hasil penangkapan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 4,87 gram beserta pivet dan seperangkat alat penghisap sabu.

Tertangkap basah oleh polisi akhirnya Geby mengaku bahwa barang itu dipesan oleh M. Sanusi rekan kerjanya di Pemkab Lumajang. 

"Dalam pengungkapan ini,kami menangkap 5 orang termasuk AW (23)" Kata AKBP Boy Senin, (13/11/2023).

Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan

Diwaktu yang sama, PJ Bupati Lumajang Indah Wahyuni tegas mengambil sikap jika kedua pegawai honorer tersebut langsung dipecat, lantaran sudah terbukti bersalah dan positif narkoba.

"Keduanya sudah kami pecat dan tidak perlu adanya asa praduga bersalah. Kemudian tidak perlu sampai hukum sampai selesai" tegas Bu Yuyun. 

Atas perbutannya para tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar (Ind/red).

 

Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

 

 

 

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru