Baca juga: Denny Caknan Sukses Menghibur Pendukung Paslon 02 Indah-Yudha di Stadion Semeru Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com)- Polemik peniadaan pilkades tahun 2014 dengan dalih masih menunggu surat edaran dari kementrian dalam negeri (Kemendagri) mulai direspon wakil rakyat. DPRD Lumajang cukup gerah atas molornya pesta demokrasi di desa (Pilkades). Padahal, di kabupaten lain seperti Jember, Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) informasinya akan segera digelar akhir bulan ini.
Dra. Nur Hidayati, Ketua Komisi A DPRD Lumajang ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, tidak ada alasan lain dari pemerintah selain segera menggelar pilkades. Pilkades kita sudah molor. Molornya juga tidak tanggung-tanggung, sekitar 2 tahun, katanya di Kantor DPRD Lumajang.
Saat ini, pemerintahan desa sudah saatnya melakukan persiapan pembentukan panitia Pilkades. Jika tidak, maka Pilkades yang sudah molor 2 tahun akan semakin molor. Apalagi, batasan Pjs (Penjabat sementara) Kades itu hanya 6 bulan.
Kalau sudah 2 tahun itu bukan Pjs namanya. Masak ada Pjs 2 tahun. Itu namanya Pjs kadaluarsa, kata politisi dari Partai Nasdem ini.
Kalau memang acuannya Surat Edaran Mendagri, maka pemerintah kabupaten dalam hal ini bagian Pemerintahan Desa atau Pemdes mestinya bisa bersikap proaktif mendatangi pemerintah pusat. Ya, harus pro aktif, dong. Konsultasikan masalah ini secara langsung. Jangan dibiarkan terkatung-katung seperti ini, ungkapnya.
Informasi yang diperoleh menyebutkan terdapat sekitar 29 desa yang seharusnya menggelar pilkades. Mereka (pihak desa) tidak bisa menggelar pilkades karena memang tidak ada instruksi atau perintah dari bagian pemerintahan desa Pemkab Lumajang. Kalau alasannya menunggu perintah menteri, ya tanyakan dong ke menteri. Kalau terus diam begini, sampai kapan kekosongan ini?, jelas Nur Hidayati.
Lebih ia menjelaskan, terjadinya kekosongan kades selama 2 tahun (bahkan bisa lebih) ototmatis membunuh hak politik masyarakat. Hak politik rakyat akhirnya tidak tersalurkan gara-gara Pjs selama 2 tahun, pungkas mantan politisi PKB itu.(Yd/red)
Dra. Nur Hidayati, Ketua Komisi A DPRD Lumajang ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, tidak ada alasan lain dari pemerintah selain segera menggelar pilkades. Pilkades kita sudah molor. Molornya juga tidak tanggung-tanggung, sekitar 2 tahun, katanya di Kantor DPRD Lumajang.
Saat ini, pemerintahan desa sudah saatnya melakukan persiapan pembentukan panitia Pilkades. Jika tidak, maka Pilkades yang sudah molor 2 tahun akan semakin molor. Apalagi, batasan Pjs (Penjabat sementara) Kades itu hanya 6 bulan.
Kalau sudah 2 tahun itu bukan Pjs namanya. Masak ada Pjs 2 tahun. Itu namanya Pjs kadaluarsa, kata politisi dari Partai Nasdem ini.
Kalau memang acuannya Surat Edaran Mendagri, maka pemerintah kabupaten dalam hal ini bagian Pemerintahan Desa atau Pemdes mestinya bisa bersikap proaktif mendatangi pemerintah pusat. Ya, harus pro aktif, dong. Konsultasikan masalah ini secara langsung. Jangan dibiarkan terkatung-katung seperti ini, ungkapnya.
Informasi yang diperoleh menyebutkan terdapat sekitar 29 desa yang seharusnya menggelar pilkades. Mereka (pihak desa) tidak bisa menggelar pilkades karena memang tidak ada instruksi atau perintah dari bagian pemerintahan desa Pemkab Lumajang. Kalau alasannya menunggu perintah menteri, ya tanyakan dong ke menteri. Kalau terus diam begini, sampai kapan kekosongan ini?, jelas Nur Hidayati.
Lebih ia menjelaskan, terjadinya kekosongan kades selama 2 tahun (bahkan bisa lebih) ototmatis membunuh hak politik masyarakat. Hak politik rakyat akhirnya tidak tersalurkan gara-gara Pjs selama 2 tahun, pungkas mantan politisi PKB itu.(Yd/red)
Editor : Redaksi