Lumajang - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lumajang mencatatkan prestasi gemilang di tingkat Provinsi Jawa Timur. Penghargaan secara resmi diberikan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dalam sebuah acara puncak di Surabaya.
BNN Lumajang berhasil meraih predikat sebagai Satuan Kerja (Satker) Terbaik I dalam Pelaksanaan Anggaran, menjadi peraih Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Tahun 2023 kategori Satker kewenangan kantor pusat dan kantor daerah.
Baca juga: Dukung Peningkatan IPM dan RLS, Fraksi PDI Perjuangan Lumajang Gagas Beasiswa Gotong Royong
Kepala BNN Kabupaten Lumajang, AKBP Indra Brahmana menerangkan, bahwa prestasi tersebut bukan hanya sekadar pencapaian lokal, tetapi juga mencerminkan dedikasi dan profesionalisme BNN Lumajang dalam menjalankan tugasnya di bidang pelaksanaan anggaran.
“Penghargaan ini menjadi bukti konkret, bahwa BNN Kabupaten Lumajang memiliki peran yang signifikan dalam mencapai tiga indikator kualitas, yaitu Kualitas Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, dan Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran. Kriteria ketiga indikator tersebut merupakan tolok ukur dalam menilai efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran,” terang Indra pada Rabu (13/12/2023).
Baca juga: PDI Perjuangan Lumajang Rilis Kinerja Fraksi DPRD Selama Tahun 2025
Dalam kesempatan itu, Indra juga menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh tim yang telah berkontribusi dalam mencapai prestasi tersebut.
"Penghargaan ini bukan hanya milik BNN, tetapi juga merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi seluruh anggota tim. Kami akan terus berupaya memberikan yang terbaik untuk masyarakat dan terus berperan aktif dalam pemberantasan narkotika," ujarnya.
Baca juga: Soroti Implementasi Perbup Pertambangan, DPRD Terima Audiensi PC PMII Lumajang
Menurut Indra, Penghargaan Satker Terbaik I dalam Pelaksanaan Anggaran tersebut semakin menegaskan, bahwa BNN Kabupaten Lumajang memiliki peran sentral dalam upaya pencegahan dan penanganan narkotika di tingkat lokal, serta menunjukkan komitmen mereka dalam menjalankan tugas sesuai dengan standar dan aturan yang berlaku.(Kom/red)
Editor : Redaksi