Lumajang - Arus mudik dan balik natal dan tahun baru 2024 akan dilakukan pembatasan angkutan. Jalur Lumajang-Probolinggo non tol akan dilakukan pembatasan jam operasional bagi angkutan barang dan tambang.
Nugraha Yuda, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang menyatakan, sesuai Keputusan bersama Kementrian Perhubungan, Kapolri dan Dirjen Bina Marga maka dilakukan pembatasan jam operasional. Dimana, pembatasan jam operasional dibagi menjadi empat tahap.
Baca juga: Dukung Peningkatan IPM dan RLS, Fraksi PDI Perjuangan Lumajang Gagas Beasiswa Gotong Royong
Arus Mudik Natal 22-24 Desember 2023 pembatasan mulai pukul 05.00-22-00 WIB. Sedangkan arus balik Natal tanggal 26-27 Desember 2023 pukul 05.00-22.00 WIB.
Kemudian arus balik tahun baru tanggal 29-30 Desember 2023 pembatasan mulai pukul 05.00-22-00 WIB. Sedangkan arus balik tahun baru mulai tanggal 1 - 2 Januari 2024 pukul 05.00 - 22.00 WIB.
Baca juga: PDI Perjuangan Lumajang Rilis Kinerja Fraksi DPRD Selama Tahun 2025
Angkutan barang yang dikecualikan adalah angkutan BBM-BBG, angkutan hantaran uang, angkutan hewan dan pakan ternak, angkutan pupuk dan barang pokok dibuktikan dengan surat muatan.
"Kami berharap semua pengendara bisa mematuhi aturan pembatasan dengan kelancaran arus mudik dan balik dan tahun baru," ujar Nugraha Yuda, Jum'at (15/12/2023).
Baca juga: Soroti Implementasi Perbup Pertambangan, DPRD Terima Audiensi PC PMII Lumajang
Lebih lanjut Yuda menjelaskan untuk perbaikan jalur kereta api, hasil koordinasi akan rampung tanggal 28 Desember 2023. Dengan demikian, arus akan lebih lancar meski akan ada peningkatan volume kendaraan saat natal dan tahun baru.
"Kita berharap pengendara saling menghargai atau pengguna jalan agar tercipta ketertiban," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi