Lumajang- Satreskrim Polres Lumajang berhasil menangkap seorang pemuda mencuri sepeda motor di area persawahan Jalan Rowojali, Desa Yosowilangun Lor, Kecamatan Yosowilangun.
Pelaku berinisial JI (27) warga Desa Sumbersari, Kecamatan Rowokangkung ditangkap polisi saat berada dirumahnya, Rabu (13/3/2024) sekitar jam 10.00 WIB.
Baca juga: STKIP PGRI Lumajang Gelar Rangkaian Lomba dan Pameran Karya Mahasiswa dalam Dies Natalis ke-40
Menurut informasi dari Mapolres Lumajang bahwa pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor jenis Yamaha Zupiter di area persawahan.
Ipda Sugiarto mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah mendapatkan laporan warga yang kehilangan motor. Korban Randa Fita (46) warga Desa Kelopo Sawit, Kecamatan Candipuro mengaku kehilangan motor Yamaha pada 27 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.
Baca juga: Hujan Deras dan Angin Kencang Mengamuk di Rowokangkung, 17 Rumah Rusak dan Listrik Padam
Awalnya korban sedang mengambala bebek di area persawahan jalan Rowojali, Desa Yosowilangun Lor dengan kondisi motor terkunci stir. Motor ditinggal korban ke sawah yang berjarak 500 meter. Setelah selesai korban kembali dan mendapati motornya hilang.
"Setelah di cek ternyata pelaku ini merupakan residivis Pencurian dengan pemberatan (Curat)" ungkap Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Sugiarto.
Baca juga: Lumajang Sabet Empat Penghargaan Penyakit Hewan Menular Strategis, Bukti Ketangguhan Peternakan
Sedangkan untuk barang bukti polisi telah menyita sepeda motor Yamaha Zupiter dan uang hasil penjualan motor Rp 133.000.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksu dalam Pasal 363 KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara (Ind/hum/red).
Editor : Redaksi