Lumajang, - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lumajang menindak tegas sejumlah truk sumbu tiga ke atas yang melanggar ketentuan pembatasan kendaraan angkutan barang selama arus mudik Lebaran 2024.
Polisi melakukan tindak tilang terhadap truk dilakukan di Jalan Lintas Timur (JLT) Lumajang saat melakukan patroli hunting, Minggu (15/4/2024).
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
Kasatlantas Polres Lumajang AKP Suwarno menegaskan, truk yang bandel saat beroperasi saat arus balik lebaran 2024 langsung diberikan tindak tegas yakni ditilang.
"Truk tersebut kami berikan tilang. Kami ambil tindakan tegas agar lalin arus balik ini lancar," tegasnya.
Suwarno mengatakan angkutan yang masih bisa beroperasi di antaranya angkutan muatan bahan bakar minyak atau gas, hantaran uang, hewan ternak, serta bahan-bahan pokok.
Baca juga: Menyala: STKIP PGRI Lumajang Sukses Gelar Dies Natalis Ke-39
"Syaratnya, mereka harus memiliki surat muatan, keterangan jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang yang ditempelkan pada kaca depan kendaraan pengangkut," jelasnya.
Suwarno berharap agar pengusaha bisa mengikuti aturan pembatasan truk ini. Hal ini demi kelancaran arus mudik dan arus balik lebaran nanti.
"Truk boleh melintas pada Selasa 16 April 2024 pukul 08.00 WIB," ujarnya.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
Lebih lanjut Suwarno menambahkan, kegiatan ini merupakan penimplementasian program unggulan mahameru lantas dirlantas Polda Jatim yang dibagi menjadi 3 program.
"Tiga Program kerja yakni tantu pagelaran, ruwatan lantas dan Kasada lantas," pungkas Suwarno (Ind/hum/red).
Editor : Redaksi