Seribu pil koplo

Diduga Edarkan Pil Koplo, Pria Asal Sukodono Lumajang Ditangkap Polisi

lumajangsatu.com
Kapolres Lumajang AKBP Zainur Rofik saat diwawancarai oleh wartawan

Lumajang-Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengamankan berinisial AR (39) yang hendak mengedarkan pil koplo. Pria asal Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang tersebut tidak memberikan perlawanan saat ditangkap.

AR ditangkap di depan bengkel tambal ban, Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono dengan barang bukti ribuan pil koplo dan sejumlah uang tunai.

Baca juga: Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Penangkapan AR berawal dari informasi yang masyarakat tentang adanya peredaran pil koplo diwilayah Kecamatan Sukodono.

"Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan AR di depan bengkel tambal ban," ungkap Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K., melalui Kasubsi Pidm sihumas Ipda Sugiarto, S.H.

Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan

Saat melakukan penggeledahan, polisi menyita 1000 butir pil logo Y yang ditemukan di botol plastik, uang tunai Rp 30 ribu, dan sepeda motor Yamaha Mio Nomor Polisi N 6205 EN milik tersangka.

"Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Lumajang," tegas Ipda Sugiarto

Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Akibat perbuatannya tersangka diancam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat (1 dan 2) Jo pasal 145 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan (Ind/red).

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru