Langgar Etik

Pantarlih dan PPS Lakukan Survei Pilkada Lumajang Diperiksa Bawaslu

lumajangsatu.com
Bocor isi perintah tambahan bagi Pantarlih di wilayah Kecamatan Pasirian

Lumajang - Munculnya chat yang viral di media sosial soal petugas pantarlih berprofesi ganda sebagai tukang survey langsung ditindak lanjuti oleh KPU Lumajang. Ketua KPU Lumajang Henariza Febriadmadja menyatakan/ saat ini sudah ditangani oleh Bawaslu kabupaten Lumajang.

Pihaknya akan menunggu rekomendasi dari Bawaslu yang saat ini sedang melakukan pemeriksaan kepada sejumlah petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) dan juga PPS. Lokasi yang ramai adalah di Desa Nguter Kecamatan Pasirian.

Baca juga: Hari ke 3 Pencarian Tanaman Ganja di TNBTS Lumajang Hasilkan 25.000

KPU dan Bawaslu akan mencari siapa yang memberikan perintah tambahan tersebut. Secara etik, pantarlih tidak diperkenankan melakukan tugas tambahan apalagi jadi petugas survei elektabilitas bakal calon bupati dan wakil bupati Lumajang. Begitu juga dengan PPS atau PPK, juga tidak diperbolehkan memberikan tugas tambahan diluar tugas Pantarlih. Seperti apa sanksinya, pria yang akrab disapa Febri itu mengaku tergantung dari rekomendasi Bawaslu.

Baca juga: KPU Lumajang Umumkan 2 Cabup Cawabup di Pilkada 2024

“Kalau saya melihat mengarah ke etik ya. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu,” jelasnya, Senin (15/07/2024).

Muhammad Syukur, salah seorang LO Partai Politik amat menyayangkan adanya Pantarlih yang juga melakukan survei Pilkada Lumajang. Hal itu tentu mencederai integritas penyelenggara pemilihan kepala daerah. Pihaknya berharap kasus tersebut bisa diusut tuntas, hingga sampai pada siapa yang memberikan perintah.

Baca juga: RSUD Pasirian Lumajang Resmi Miliki Logo Baru

“Kita minta diusut tuntas ya hingga pada siapa yang memberikan perintah. Jika itu PPS atau PPK, pecat saja karena itu mencederai integritas penyelenggara,” pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru