Satres narkoba Polres Lumajang

Edarkan Sabu di Pinggir Jalan Kabuaran 2 Pelaku Dibekuk Polisi

lumajangsatu.com
Dua pengedar saat digelandang ke Mapolres Lumajang

Lumajang - Dua orang pengedar narkoba di Lumajang kembali diringkus Satresnarkoba Polres Lumajang AZ (23) warga Desa Jatigono, dan KD (28) warga Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir. 

Keduanya diringkus di pinggir jalan Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir, pada Jumat (19/7/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca juga: Masuk Hari Tenang Pilkada, Alat Peraga Kampanye di Lumajang Langsung Dibersihkan

"Kedua tersangka yang diamankan di jalan raya Desa Kabuaran merupakan pengedar," ungkap Kasat Narkoba AKP Aris Hariyanto.

Penangkapan kedua tersangka setelah polisi melakukan pengintaian sebelumnya mendapatkan laporan akan adanya transaksi narkoba di wilayah Kunir. Benar saja saat di geledah, dua orang pria dengan gerak-gerik mencurigakan itu terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Denny Caknan Sukses Menghibur Pendukung Paslon 02 Indah-Yudha di Stadion Semeru Lumajang

"Saat dilakukan penggeledahan petugas mengamankan sabu seberat 1,04 gram dan sepeda motor Suzuki Satria FU milik tersangka," ujarnya.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan, termasuk dari mana asal barang haram tersebut, serta sasaran penjualannya. 

Baca juga: Gus Rivqy DPR RI PKB Tekankan Pentingnya Jaga Keharmonisan Sosial Masyarakat Lumajang

Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya (Ind/red).

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru