Lumajang - Komisi A DPRD Lumajang menggelar talkshow bersama dengan petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Lumajang. Dimana, tugas dan fungsi pemadam kebakaran telah diatur dalam Permendagri No. 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dengan regulasi tersebut, setiap daerah diwajibkan memiliki dinas pemadam kebakaran yang berdiri sendiri sebagai perangkat daerah mandiri.
Eka Tri Oktavia, anggota Komisi A DPRD Lumajang, menjelaskan bahwa selain menyelenggarakan sarana dan prasarana pemadam kebakaran, petugas pemadam kebakaran juga bertugas dalam penyelamatan dan evakuasi kejadian darurat non-kebakaran yang mengganggu keamanan dan ketenangan warga.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
"Tugas lainnya dari pemadaman kebakaran adalah melakukan pencegahan, pengendalian, dan penanganan bahan berbahaya," ungkapnya dalam acara Talkshow program Jelajah Informasi dan Berita (Jelita), di Studio LPPL Radio Suara Lumajang, Selasa (23/7/2024).
Mengenai tantangan yang dihadapi, Eka Tri Oktavia menyebutkan bahwa tim dan sarana prasarana pemadam kebakaran di Lumajang masih kurang memadai. Namun, hal ini tidak menghalangi petugas dalam melaksanakan tugas mereka dengan serius dan optimal.
"Dengan keterbatasan sarpras di Damkar Lumajang, tidak mengurangi semangat dalam melaksanakan tupoksi dari Damkar," tegasnya.
Senada dengan Eka, Hj. Nur Hidayati dari Komisi A DPRD Lumajang menambahkan bahwa seluruh petugas di satuan pemadam kebakaran memiliki keahlian khusus dan terlatih untuk diberdayakan dalam situasi berbahaya. Ia juga mengapresiasi dedikasi petugas pemadam kebakaran yang bekerja tanpa pamrih dan dengan keberanian.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
"Keteladanan dari tim damkar yang mulia ini harus kita apresiasi, terus semangat saat bertugas dalam melindungi masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat pada Satpol PP Lumajang, M. Asro Ibnu Zarkasyi, menjelaskan bahwa sesuai Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) Satpol PP Lumajang Nomor 20 Tahun 2020, pihaknya menangani urusan kebakaran serta sub urusan kebakaran dan penyelamatan.
"Semua jenis kebakaran dan penyelamatan kami yang menangani," jelasnya.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Asro menambahkan bahwa di sektor penyelamatan, petugas pemadam kebakaran juga menangani penyelamatan hewan liar yang mengganggu pemukiman masyarakat. Jika ada hewan yang membahayakan jiwa seperti ular, tawon, kera, dan hewan berbahaya lainnya, masyarakat dapat menghubungi seksi penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan Satpol PP Kabupaten Lumajang.
"Hubungi (0334) 882613 dengan pelayanan 24 jam dan gratis," ujarnya.
Dengan tantangan yang ada, komitmen dan kerja keras petugas pemadam kebakaran di Kabupaten Lumajang menjadi contoh dedikasi dalam pelayanan masyarakat. Dukungan dan apresiasi dari berbagai pihak diharapkan dapat meningkatkan semangat dan kinerja mereka, sehingga mampu menjaga keamanan dan kenyamanan warga Lumajang.(Kom/red)
Editor : Redaksi