Penetapan AKD Ditunda

Paripurna Internal, Fraksi PKB Pemenang Kedua Tak Dapat Jatah Alat Kelengkapan Dewan DPRD Lumajang

Reporter : Redaksi
Gedung DPRD Kabupaten Lumajang

Lumajang - Setelah terbentuk Fraksi dan nama-nama yang akan mengisi di Alat Kelengkapan Dewan (AKD), DPRD Lumajang kemudian menggelar rapat Paripurna internal dengan agenda pengumuman dan penetapan AKD. Setelah dibuka, masing-masing anggota Fraksi berkumpul di masing-masing AKD seperti Komisi, Badan Anggaran (Banggar) Badan Musyawarah (Banmus), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Lumajang.

Dalam proses pemilihan ketua, wakil ketua dan sekretaris AKD, ternyata dilakukan dengan dua cara yakni musyawarah mufakat dan voting terbuka. Dimana, semua anggota fraksi di masing-masing AKD memiliki hak untuk dipilih dan memilih menjadi ketua, sekretaris dan wakil. Dalam proses pemilihan, Fraksi PKB sebagai partai pemenang kedua di DPRD Lumajang tidak mendapatkan jajaran ketua, sekretaris dan wakil di AKD.

Baca juga: Program Cak Thoriq-Ning Fika Gratiskan Ibu Melahirkan dan Pelayanan Kesehatan Warga Lumajang

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Komisi A DPRD Ketua Reza Hadi (Fraksi Golkar), Wakil Zainal Abidin (Fraksi PDI Perjuangan) dan Sekretaris Idris Marzuqi (Fraksi Demokrat).

Komisi B, Ketua Deddy Firmansyah (Fraksi Gerindra), Wakil Hj. Nur Hidayati M.Si (Fraksi NasDem-PKS), sedangkan sekretaris Komisi B masih kosong.

Baca juga: Dindikbud Lumajang Sosialisasikan Pendidikan Kesetaraan dan Implementasi Kurikulum Merdeka

Komisi C, Ketua dari Fraksi PPP (belum ada nama), Wakil masih kosong dan Sekretaris H. Usman Afandi S.Pd (Fraksi NasDem-PKS).

Komisi D, Ketua Supratman SH (Fraksi PDI Perjuangan), Wakil masih kosong dan Sekretaris Arif Wijayanto (Fraksi NasDem-PKS).

Baca juga: Mal Pelayanan Publik Lumajang Terus Berinovasi Layani Masyarakat

Sedangkan untuk Bapemperda Ketua Fraksi Demokrat dan Wakil dari Fraksi PDI Perjuangan. Untuk Badan Kehormatan (BK) Ketua dari Fraksi Golkar dan Wakil masih kosong. Untuk Banggar dan Banmus Ex Officio dari Pimpinan DPRD Lumajang.

Rencana dari bagian persidangan yang disampaikan H. Mahfud Sekretaris Dewan menyatakan bahwa setelah pengumuman AKD dilanjutkan dengan paripurna penetapan AKD. Namun, karena ada hal-hal yang belum clear atau tuntas, paripurna pengumuman AKD ditunda pada hari Kamis 10 Oktober 2024. Kemungkinan susunan yang sudah tersebar bisa saja berubah tergantung dari loby-loby politik yang dilakukan.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru