Agar Tak Ganggu Hibah, Komisi D Minta Ketua KONI Tak Rangkap Jabatan

lumajangsatu.com

Baca juga: 26 Ribu Warga Telah Berkunjung dan Manfaatkan Pelayanan di Mal Pelayanan Publik Lumajang

Lumajang(lumajangsatu.com)- Jelang pembahasan RAPBD tahun 2015, komisi D DPRD Lumajang menyoroti tentang rangkap jabtaan ketua Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lumajang. Sugianto SH, ketua Komisi D menyebutkan bahwa ketua KONI sesuai aturan tidak boleh merangkap jabatan dengan partai politk atau organisasi profesi lainnya.

"ketua KONI pak Budi Santuso kita ketahu bersama merangkap jabatan sebagai pengurus salah partai politik dan juga merangkap sebagai ketua PMI Kabupaten Lumajang," ujar Sugianto kepada lumajangsatu.com, Ranu (12/11/2014).

Agar tidak menabrak aturan yang berlaku Komisi D DPRD meminta kepada ketua KONI untuk memilih salah satu, apakah akan menjadi ketua KONI atau mengundurkan diri ketika masih berat melepas jabatan lainnya.

"Kita minta pak Budi memilih, apkah menajbat ketua KONI dengan konsekwesni melepaskan jabatn lainnya, atau mengundurkan diri dari KONI," jelasnya.

Komisi D menghawatirkan, jika ketua KONI tetap merangkap menjadi pengurus partai atau organiasais profesi yang lainnya, maka pembahasan terkait dengan dana hibah untuk KONI akan terganggu. Sugianto mencontohkan, Saifullah Yusuf ketika terpilih menjadi wakil Gubernur langsung melepas jabatannya menjadi ketua KONI Jatim.

"Pak Saifullah Yusf langsung munduir dari KONI, hal itu perlu ditiru oleh ketua KONI di daerah agar melepas jabatan yanglainnya," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru