Lumajang – Polsek Tempeh berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Dusun Krajan Barat, Desa Jokarto, Kecamatan Tempeh. Terduga pelaku berinisial M (51) warga Desa Tumpeng Kecamatan Candipuro berhasil ditangkap setelah melakukan aksinya.
Kapolsek Tempeh, Iptu Syamsul Arifin, S.Pd., saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, terduga pelaku dengan modus berpura-pura bertamu berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik korban.
"Pelaku memanfaatkan situasi rumah korban yang sepi saat itu. Modusnya pura-pura bertamu, pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor korban," ujar Iptu Syamsul Kamis, (7/11/2024).
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim gabungan Polsek Tempeh dan Unit Resmob Polres Lumajang berhasil menangkap pelaku pada Rabu, (23/10/2024) di wilayah Desa Kertosari, Kecamatan Candipuro.
Baca juga: Patroli Dini Hari, Polsek Kunir Sisir Jalur Rawan Kriminalitas dan Periksa Kendaraan
"Pelaku berhasil kita amankan beserta barang bukti sepeda motor hasil kejahatan," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lumajang.
Baca juga: Penadah Sapi Curian Ditangkap, Polisi Temukan Senpi Rakitan Saat Kejar Pelaku Utama
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan bermotor.
"Pastikan kendaraan selalu terkunci saat ditinggal, dan hindari memarkir kendaraan di tempat yang sepi," himbaunya (Ind/red).
Editor : Redaksi