LUMAJANG – Insiden duel carok yang diawali dengan minum-minuman keras hingga menewaskan seorang warga di desa Selok Awar-Awar, kecamatan Pasirian kabupaten Lumajang beberapa waktu lalu, membuat Polsek Pasirian meningkatkan kewaspadaan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menggelar razia minuman keras (miras) secara intensif.
Razia besar-besaran ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya aksi serupa, terutama menjelang malam pergantian tahun.
Baca juga: PA Lumajang Tegaskan Pengajuan Perwalian Anak Tidak Sulit Jika Persyaratan Lengkap
Hasilnya pun cukup signifikan, ratusan botol miras berbagai jenis berhasil diamankan petugas dari sejumlah toko dan kios di wilayah hukum Polsek Pasirian.
Kapolsek Pasirian, Iptu Loni Roi Madhona, membenarkan adanya razia tersebut.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa toko yang menjual miras secara bebas. Atas dasar informasi tersebut, kami langsung melakukan penindakan," ujar Iptu Loni saat dikonfirmasi, Senin (16/12/2024).
Baca juga: PA Lumajang Ungkap Alasan Ibu Mengajukan Hak Asuh Anak Usai Perceraian
Dalam razia yang digelar pada Senin pagi, petugas berhasil menyita 424 botol miras berbagai merek dan alkohol 70%. Miras-miras tersebut diduga dijual secara bebas kepada masyarakat umum tanpa dilengkapi izin resmi.
"Modus operandinya cukup sederhana, para pelaku menjual miras ini untuk mendapatkan keuntungan. Mereka memanfaatkan momen menjelang akhir tahun untuk meraup keuntungan lebih," tambah Iptu Loni.
Baca juga: Istri Dominasi Gugatan Cerai di Lumajang, 1.842 Perkara Masuk hingga Pertengahan Juli
Iptu Loni menegaskan bahwa razia miras ini akan terus dilakukan secara rutin. Hal ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang kondusif dan aman di wilayah hukum Polsek Pasirian.
"Kami berharap dengan adanya razia ini, peredaran miras di wilayah kami bisa ditekan. Sehingga, kejadian serupa seperti duel carok tidak terulang kembali," tegasnya (Ind/red).
Editor : Redaksi