Sudah Dilaunching Bupati dan Wakil Bupati

Ini Syarat Dapat Leyanan Kesehatan dan Melahirkan Gratis di Lumajang

lumajangsatu.com
Syarat Mendapatkan Layanan Kesehatan dan Persalinan Gratis di Lumajang

Lumajang - Pemerintah Kabupaten Lumajang terus berupaya memberikan layanan kesehatan yang merata bagi masyarakat, salah satunya melalui program kesehatan gratis yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB).

"Program ini memungkinkan warga mendapatkan layanan pemeriksaan rawat jalan serta persalinan secara gratis di puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan,"ujar Kepala Dinkes P2KB Lumajang, dr. Rosyidah saat dikonfirmasi, Senin (3/3/2025).

Baca juga: Bunda Indah Akan Permudah Investasi Untuk Percepat Pembangunan Lumajang

Langkah-Langkah Mendapatkan Pelayanan Kesehatan dan Persalinan Gratis

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, langkah pertama adalah memastikan bahwa mereka memiliki dokumen yang diperlukan. Untuk layanan rawat jalan di puskesmas, cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Lumajang dan datang langsung ke fasilitas kesehatan pada jam operasional. Layanan ini tersedia di seluruh puskesmas dan unit layanan kesehatan di desa atau kelurahan, sehingga masyarakat bisa mendapatkan pemeriksaan medis dengan lebih mudah.

Bagi ibu hamil yang akan menjalani persalinan, layanan gratis ini juga tersedia di puskesmas yang melayani persalinan 24 jam. Untuk mendapatkan pelayanan ini, ibu hamil harus membawa KTP Lumajang serta kartu BPJS atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa dan Camat.

Baca juga: Mulai Maret, Pemkab Lumajang Segera Terapkan Layanan Kesehatan Rawat Jalan dan Melahirkan Gratis

Jika diperlukan penanganan lebih lanjut, pasien dapat dirujuk ke RSUD untuk mendapatkan perawatan yang lebih intensif. Prosedur rujukan ini dilakukan oleh puskesmas, dan pasien harus membawa surat rujukan beserta dokumen yang diperlukan, seperti KTP Lumajang dan BPJS atau SKTM yang sah.

Kemudahan Akses untuk Semua Warga

Program ini dirancang agar dapat diakses oleh seluruh warga Lumajang, terutama mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu. Masyarakat hanya perlu datang ke fasilitas kesehatan terdekat dengan membawa dokumen yang sesuai dengan kebutuhan layanan.

Baca juga: Satlantas Polres Lumajang Goes To School

Jika masih ada pertanyaan atau butuh informasi lebih lanjut, Dinkes P2KB Lumajang telah menyediakan layanan informasi melalui website resmi dinkesp2kb.lumajangkab.go.id atau melalui nomor darurat PSC 119 di 0822-8866-0119.

Melalui program ini, pemerintah berharap tidak ada lagi warga yang kesulitan mendapatkan layanan kesehatan akibat kendala biaya. Dengan akses kesehatan yang lebih mudah, diharapkan masyarakat Lumajang bisa hidup lebih sehat dan sejahtera. Jangan ragu untuk memanfaatkan layanan ini, karena kesehatan adalah hak semua orang. (Kom/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru