Lumajang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lumajang terus menunjukkan keseriusannya menertibkan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di wilayah hukumnya. Pada Jumat (13/6/2025), sejumlah truk yang kedapatan melanggar ukuran dan muatan langsung dikenakan tilang oleh anggota Turjawali Satlantas Polres Lumajang.
Baca juga: Polres Lumajang Bongkar Jaringan Okerbaya, Dua Pengedar Ditangkap dengan 23.959 Pil Logo Y
Kasat Lantas Polres Lumajang, AKP Mohamad Syaikhu, menyatakan penindakan ini merupakan langkah penting demi menjaga keamanan lalu lintas sekaligus kualitas infrastruktur jalan.
“Kendaraan ODOL bukan hanya menjadi ancaman keselamatan pengguna jalan lain, tapi juga dapat merusak infrastruktur, sehingga nantinya merugikan masyarakat luas,” tegas AKP Syaikhu.
Selama operasi, petugas secara rinci memeriksa dimensi dan muatan kendaraan yang melintas.
Baca juga: DPRD Lumajang Terima Aspirasi Aliansi Masyarakat Soal Keberlanjutan Program MBG
“Kami tidak akan menolerir pelanggaran ODOL. Tindakan tegas berupa tilang diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus edukasi, sehingga pengemudi dan pengusaha angkutan lebih patuh terhadap peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Baca juga: Perketat Keselamatan Penambang, Pemkab Lumajang Tegaskan Batas Jam Operasional di Kawasan Semeru
AKP Mohamad Syaikhu berharap, melalui penindakan rutin ini, kesadaran masyarakat, khususnya para pengemudi truk, dapat terus meningkat.
“Tertib lalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Dengan meniadakan kendaraan ODOL, keamanan, kenyamanan, dan umur infrastruktur jalan dapat lebih terjaga demi kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya (Ind/red).
Editor : Redaksi