Lumajang– Polres Lumajang berhasil mengamankan seorang pelaku begal berinisial **MAS** (22), warga Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang. Tersangka ditangkap setelah melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam di Jalan HOS Cokroaminoto, Kecamatan Lumajang, pada Sabtu malam (30/8/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy dalam konferensi pers, Selasa (2/9/2025), menjelaskan kronologi kejadian bermula ketika korban bersama seorang temannya hendak menuju ke sebuah kafe. Namun, sebelum tiba di lokasi, korban dihampiri oleh empat orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor.
Baca juga: STKIP PGRI Lumajang Gelar Rangkaian Lomba dan Pameran Karya Mahasiswa dalam Dies Natalis ke-40
“Awalnya para pelaku mengajak korban balapan. Karena korban menolak, salah satu pelaku yaitu tersangka MAS langsung memukul korban hingga terjatuh. Sementara tiga teman korban melarikan diri,” terang AKBP Alex Sandy.
Dalam kondisi korban terjatuh, tersangka MAS bersama rekan-rekannya mencoba mengambil barang milik korban. Namun, setelah kejadian, sebagian pelaku kabur karena tidak mengetahui bahwa aksi tersebut akan berujung tindak pidana.
Baca juga: Hujan Deras dan Angin Kencang Mengamuk di Rowokangkung, 17 Rumah Rusak dan Listrik Padam
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka MAS pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 06.00 WIB saat bersembunyi di rumah temannya.
“Tersangka sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, MAS dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kapolres.
Baca juga: Lumajang Sabet Empat Penghargaan Penyakit Hewan Menular Strategis, Bukti Ketangguhan Peternakan
Hingga kini, polisi masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi begal tersebut (Ind/red).
Editor : Redaksi