Polres Lumajang Ringkus Pengedar Pil Dextro Asal Desa Purwosono

lumajangsatu.com
dok.Humas-Polres-Lumajang

Baca juga: Komisi A DPRD Dukung Pendekatan Humanis Satpol PP Pada Pelajar Lumajang

Lumajang(lumajangsatu.com)- SatReskoba Polres Lumajang berhasil menagkap satu orang tersangka pengedar obat keras berbahaya (okerbaya). Mohammad Iwan (25) asal desa Purwosono Kecamatan Sumbersuko berhasil diringkus dengan beberapa barang bukti pil dextro serta trex.

"SatReskoba hari Jum'at kemaren berhasil meringkus satu orang yang mengedarkan obat-obatan terlarang jenis pil dextro dan trex," ujar AKP Sugianto SH, Kasubag Humas Polres Lumajang kepada lumajangsatu.com, Sabtu (06/12/2014).

Dalam penagkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 200 butir pil jenis tryhesxiphenidyl, 941 pil jenis dextromorthopan dan uang tunai sejumlah Rp 37.000. Diduga uang tersebut merupakan hasil dari penjualan barang haram tersebut.

"Kita juga mengamankan satu buah Hp beserta dengan kartunya," terangnya.

Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan untuk mencari kemungkian ada tersangka yang lainnya. Dimana, saat ini peredaran pil terlarang jenis dextro dan trex sudah menyebar hingga ke pelosok desa.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru