Setelah Diresmikan PMII, Lumajang Akhirnya Miliki Monumen Korupsi

lumajangsatu.com
aksi demo PMII Lumajang

Baca juga: Komisi A DPRD Dukung Pendekatan Humanis Satpol PP Pada Pelajar Lumajang

Lumajang(lumajangsatu.com)- Menyambut hari anti korupsi yang diperingati setiap tanggal 9 Desember, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lumajang menggelar aksi di pertigaan Wonorejo. Dalam aksinya, PMII meresmikan taman air macur sebagai monumen koruptor Lumajang.

Bukan tanpa alasan PMII meresmikan taman air mancur tersebut sebagai monumen koruptor. Pasalnya, pembangunan taman air mancur itu menyeret dua pejabat di Dinas Lingkungan Hidur (DLH) Kabupaten Lumajang ke penjara yakni Sulsum Wahyudi dan Hadi Chomsari.

"Monumen ini bukti bahwa pembangunannya diwarnai dengan koruspi yang merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah," ujar Muhammad Hariyadi ketua PMII Lumajang, Senin (08/12/2014).

PMII berinisitif meresmikan monumen koruptor tersebut, agar para pejabat Lumajang dalam melakukan pembangunan baik infrastruktur atau lainnya tidak lagi dikorupsi. PMII berjanji, jika ada proyek yang dibangun dan dikorupsi, maka akan kembali diresmikan sebagai monumen koruptor.

"Ini juga warning kepada pejabat Pemkab Lumajang agar tidak doyan makan uang rakyat dengan tidak halal alias menjadi koruptor," jelasnya.

Terlebih lagi, PMII menilai program yang dibangun oleh dinas kebanyakan tidak memiliki perencanaan yang matang. Dinas terkesan hanya ingin menghabiskan anggaran saja, tanpa melihat asas kemanfaatannya. PMII mencontohkan, pembangunan taman kota dipertigaan Wonorejo yang dilengkapai dengan air mancur dalam perawatannya tidak maksimal. Saat musim kemarau tidak dilakukan parawatan sehingga banyak bunga-bunga yang ditanam mati.

"Anda bisa lihat, air mancurnya kadang hidup kadang mati, ini bukan semakin membuat Lumajang indah melaikan membuat Lumajang seperti kota yang tidak terurus," pungkasnya.

Seperti diberitkan sebelumnya, pembangunan air macur dan taman dipertigaan wonorejo merugikan negara 176 juta rupiah. Saat ini kedua tersangka koruptor yakni Sulsum Wahyudi telah di vonis bersalah oleh pengadilan Tipkor dengan vonis 1 tahun penjara. Sedangkan Hadi Chomsari juga divonis 1,6 tahun penjara.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru