Kajari Tetapkan Satu Tersangka N, Korupsi Berjamaah di Kamenag

lumajangsatu.com
Gede Nurmahendra-Kajari Lumajang

Baca juga: Komisi A DPRD Dukung Pendekatan Humanis Satpol PP Pada Pelajar Lumajang

Lumajang(lumajangsatu.com)- Kejaksaan Negeri Lumajang pada peringatan hari anti korupsi se-dunia 9 Desember 2014 menetapkan satu tersangka dengan inisial N, dalam kasus korupsi berjama'ah di Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Lumajang. Penetapan tersebut dilakukan setlah Kejaksaan meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Kita telah tingkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan korupsi Kamenag Lumajang dengan tersangka inisial N," ujar Gede Nurmahendra SH, Kajari Lumajang, Selasa (09/11/2014).

Dalam waktu dekat, tersangka inisial N akan segera dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka. Pada tahun 2015, kemungkinan tersangka kasus korupsi di kemenag akan ada tersangka baru, karena korupsi tersebut diduga dilakukan secara berjama'ah.

"2015 kita akan lakukan penuntutan kepada N, dan kemungkinan akan ada tersangka lain karena korupsi itu nampaknya dilakukan berjama'ah," paparnya.

Kasus korupsi Kamenag tersebut senilai 500 juta rupiah. Kajari juga menyebutkan tidak menutup kemungkinan langsung melakukan penahanan kepada para tersangka. "Bisa jadi kita akan lakukan penahanan, karean kita serius untuk menangani kasus korupsi di Lumajang," pungkas lelaki yang baru menjabat Kajari di Lumajang itu.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru