Baca juga: Dua Paslon Saling Klaim Menang Pilbup Lumajang, Ini Kata KPU Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com)- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lumajang Gede Nurmahendra SH, meminta kepada fraksi atau anggota DPRD Lumajang yang menemukan pembangunan tidak sesuai bestek agar segera dilaporkan. Hal itu menyusul ungkapan fraksi PDI Perjuangan saat penyampaian pendapat akhir (PA) fraksi pada rapat paripurna beberapa waktu lalu.
"Kalau memang ada pembangunan yang tidak sesuai dengan bestek dan mengadung korupsi silahkan laporkan kepada kami," ujar Gede, usai kegiatan pembagian stiker anti koruspi bersama mahasiswa, Selasa (09/12/2014).
Menurutnya, sesuai dengan fungsi DPRD yakni fungsi kontrol, jika melihat atau menemukan adanya dugaan penyimpangan baik dalam proyek pembangunan atau penyelewengan penggunaan anggaran, maka segera untuk dilaporkan. Namun, laporan tersebut harus disertai dengan bukti-bukti yang menguatkan adanya dugaan penyimpangan itu.
"Silahkan laporkan kepada Kejaksaan, tentunya dengan dilengkapi dengan bukti-bukti yang menguatkan adanya penyimpangan itu," jelas pria tinggi besar itu.
Sebelumnya, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lumajang juga meminta fraksi PDI Perjuangan untuk melaporkan kepada Kejkasaan jika menemukan dugaan pelanggaran. Sebab, jika hanya disampaikan dalam pandangan akhir frkasi saja, tentunya tidak akan menimbulkan efek jera.(Yd/red)
Editor : Redaksi