Baca juga: Dua Paslon Saling Klaim Menang Pilbup Lumajang, Ini Kata KPU Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com)- Penetapan tersangka P, mantan ketua Koperasi Wira Bhakti Pemkab Lumajang yang saat ini menjabat sebagai kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang mendapatkan perhatian Plt Bupati As'at Malik. Pemkab masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait dengan kasus tersebut.
"Kita lihat perkembangan lebih lanjut lah, penetapannya kan masih baru kemaren," ujar As'at Malik Plt Bupati usai menghadiri acara pisah sambut Komandan Kodim 0821 Lumajang, Rabu (10/12/2014).
As'at menyebutkan akan mengambil langkah sesuai dengan aturan yang ada. Apakah nantinya P akan di non aktifkan dari Kepala Dinas Pertanian, masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus korupsi Koperasi PNS dengan nilai 2,5 miliar rupiah itu.
"Aturan sadah ada, apakah nanti akan diberhentikan atau tidak, ya kita lihat nanti lah," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Lumajang pada peringatan hati anti korupsi se-dunia memberikan kado istimewa dengan menyampaikan pengumuman tersangka kasus korupsi Koperasi Wira Bhakti Pemkab Lumajang. Inisial P langsung ditetapkan sebagai tersangka dan tinggal menunggu beberapa hari lagi untuk dilakukan penuntutan.(Yd/red)
Editor : Redaksi