Motif Didalami

Paman Nekat Gasak Emas Keponakan, Kasus Terungkap Kilat di Jatiroto

Reporter : Indana Zulfa
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Pras Adinata menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil gerak cepat tim setelah menerima laporan dari korban

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus pencurian emas di Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto. Pelaku yang menggasak ratusan gram emas ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

 

Baca juga: Bupati Lumajang: SDM Unggul Jadi Kunci Hadapi Tantangan Zaman

Pengungkapan kasus ini dilakukan cepat oleh jajaran Polsek Jatiroto dan Polres Lumajang setelah menerima laporan dari korban pada Jumat (28/2/2026).

 

Korban, Afinah (18), awalnya curiga saat mendapati kamar di rumah kosong milik keluarganya dalam kondisi berantakan. Setelah dicek, emas milik ibunya yang disimpan di bawah ranjang telah raib.

 

Total emas yang dicuri mencapai 173,794 gram, terdiri atas berbagai jenis perhiasan hingga emas batangan. Nilai kerugian ditaksir lebih dari Rp503 juta.

 

Baca juga: Polres Lumajang Bongkar Jaringan Okerbaya, Dua Pengedar Ditangkap dengan 23.959 Pil Logo Y

Hasil penyelidikan polisi mengarah pada AS, yang tak lain adalah paman korban atau adik kandung ibu korban. Ia diketahui berada di Gresik saat polisi melakukan pelacakan.

 

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Adinata, menyebutkan pelaku akhirnya mengakui perbuatannya setelah menjalani pemeriksaan intensif.

 

Baca juga: Ratusan Warga Desa Tumpeng Meriahkan Pawai 1 Muharram, Polisi dan TNI Siaga Amankan Kegiatan

“Saat ini terduga pelaku sudah kami amankan. Proses penyelidikan masih berjalan untuk mendalami motif,” katanya.

 

Polisi menjerat AS dengan Pasal 477 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 481 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun (Red).

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru