Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus pencurian emas di Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto. Pelaku yang menggasak ratusan gram emas ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Baca juga: Api Mengamuk di Blok Sentong TNBTS, Petugas Gabungan Berjibaku Selama Tiga Jam
Pengungkapan kasus ini dilakukan cepat oleh jajaran Polsek Jatiroto dan Polres Lumajang setelah menerima laporan dari korban pada Jumat (28/2/2026).
Korban, Afinah (18), awalnya curiga saat mendapati kamar di rumah kosong milik keluarganya dalam kondisi berantakan. Setelah dicek, emas milik ibunya yang disimpan di bawah ranjang telah raib.
Total emas yang dicuri mencapai 173,794 gram, terdiri atas berbagai jenis perhiasan hingga emas batangan. Nilai kerugian ditaksir lebih dari Rp503 juta.
Baca juga: Polsek Gucialit Kawal Pengajian Maulid, Ribuan Jamaah Khusyuk di Darungan
Hasil penyelidikan polisi mengarah pada AS, yang tak lain adalah paman korban atau adik kandung ibu korban. Ia diketahui berada di Gresik saat polisi melakukan pelacakan.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Adinata, menyebutkan pelaku akhirnya mengakui perbuatannya setelah menjalani pemeriksaan intensif.
Baca juga: Polres Lumajang Kawal Pemusnahan Bahan Peledak di AWR Pandanwangi
“Saat ini terduga pelaku sudah kami amankan. Proses penyelidikan masih berjalan untuk mendalami motif,” katanya.
Polisi menjerat AS dengan Pasal 477 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 481 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun (Red).
Editor : Redaksi