Motif Didalami

Paman Nekat Gasak Emas Keponakan, Kasus Terungkap Kilat di Jatiroto

Reporter : Indana Zulfa
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Pras Adinata menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil gerak cepat tim setelah menerima laporan dari korban

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus pencurian emas di Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto. Pelaku yang menggasak ratusan gram emas ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

 

Baca juga: Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolres Lumajang Silaturahmi ke Kejari di Hari Pertama Bertugas

Pengungkapan kasus ini dilakukan cepat oleh jajaran Polsek Jatiroto dan Polres Lumajang setelah menerima laporan dari korban pada Jumat (28/2/2026).

 

Korban, Afinah (18), awalnya curiga saat mendapati kamar di rumah kosong milik keluarganya dalam kondisi berantakan. Setelah dicek, emas milik ibunya yang disimpan di bawah ranjang telah raib.

 

Total emas yang dicuri mencapai 173,794 gram, terdiri atas berbagai jenis perhiasan hingga emas batangan. Nilai kerugian ditaksir lebih dari Rp503 juta.

 

Baca juga: Mahasiswa KKN UGM Olah Limbah Kulit Kopi Senduro Jadi Bio-Briket Bernilai Ekonomi

Hasil penyelidikan polisi mengarah pada AS, yang tak lain adalah paman korban atau adik kandung ibu korban. Ia diketahui berada di Gresik saat polisi melakukan pelacakan.

 

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Adinata, menyebutkan pelaku akhirnya mengakui perbuatannya setelah menjalani pemeriksaan intensif.

 

Baca juga: Sinergitas TNI-Polri Kawal Pemilihan Ketua RW 02 Rogotrunan, Jakfar Menang Telak Raih 162 Suara

“Saat ini terduga pelaku sudah kami amankan. Proses penyelidikan masih berjalan untuk mendalami motif,” katanya.

 

Polisi menjerat AS dengan Pasal 477 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 481 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun (Red).

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru