Lumajang – Dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di wilayah Desa Sidorejo, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Baca juga: Patroli Dini Hari, Polsek Randuagung Sapu Bersih Jalur Rawan Kejahatan Jalanan dan 3C
Peristiwa tersebut diduga melibatkan seorang pria berinisial M U sebagai terduga pelaku. Korban diketahui merupakan anak tiri pelaku berinisial S K J.
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, membenarkan adanya laporan dugaan KDRT tersebut. Kasus ini mengarah pada pelanggaran Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, kejadian bermula saat korban berada di rumah tetangga. Terduga pelaku kemudian mencari korban karena tidak berada di rumah. Atas permintaan tersebut, tetangga menyuruh korban untuk segera pulang.
Baca juga: Dukung Asta Cita, Polsek Padang Gerakkan Warga Sulap Pekarangan Jadi Sumber Pangan Bergizi
Namun setibanya di rumah, korban diduga langsung dimarahi oleh pelaku. Situasi kemudian memanas ketika korban didorong hingga mengalami luka. Tidak berhenti di situ, korban juga diduga diseret ke kamar mandi dan disiram.
Lebih lanjut, korban disebut mengalami perlakuan kasar lainnya, termasuk tindakan yang menyebabkan luka memar di bagian punggung setelah diduga dipukul menggunakan cambuk.
Baca juga: Lumajang Matangkan Persiapan Segoro Topeng Kaliwungu 2026, Siap Hadirkan Pagelaran Budaya Berkesan
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan penanganan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Ipda Suprapto mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga, guna mencegah dampak yang lebih serius (Red).
Editor : Redaksi