Lumajang – Dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di wilayah Desa Sidorejo, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Baca juga: Terjerat Kasus Asusila, Pemuda 18 Tahun Diamankan
Peristiwa tersebut diduga melibatkan seorang pria berinisial M U sebagai terduga pelaku. Korban diketahui merupakan anak tiri pelaku berinisial S K J.
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, membenarkan adanya laporan dugaan KDRT tersebut. Kasus ini mengarah pada pelanggaran Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, kejadian bermula saat korban berada di rumah tetangga. Terduga pelaku kemudian mencari korban karena tidak berada di rumah. Atas permintaan tersebut, tetangga menyuruh korban untuk segera pulang.
Baca juga: Curi 20 Kilogram Cabai di Pasar Klojen, Pemuda Lumajang Diduga Gunakan Hasilnya untuk Pesta Sabu
Namun setibanya di rumah, korban diduga langsung dimarahi oleh pelaku. Situasi kemudian memanas ketika korban didorong hingga mengalami luka. Tidak berhenti di situ, korban juga diduga diseret ke kamar mandi dan disiram.
Lebih lanjut, korban disebut mengalami perlakuan kasar lainnya, termasuk tindakan yang menyebabkan luka memar di bagian punggung setelah diduga dipukul menggunakan cambuk.
Baca juga: Kapolres Lumajang Temui Muhammadiyah, Hoaks dan Intoleransi Jadi Sorotan
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan penanganan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Ipda Suprapto mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga, guna mencegah dampak yang lebih serius (Red).
Editor : Redaksi