Lumajang – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Kepala Desa Pakel terus bergulir. Meski upaya damai telah ditempuh oleh para pihak, kepolisian memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.
Baca juga: PA Lumajang Tegaskan Pengajuan Perwalian Anak Tidak Sulit Jika Persyaratan Lengkap
Kapolres Lumajang, Alex Sandy Siregar, menegaskan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami tetap prosedural, namun tentu kami berharap ada perdamaian dari pihak yang berselisih,” ujarnya.
Terkait isu keterlibatan salah satu nama yang sempat mencuat, Kapolres memastikan bahwa DN tidak memiliki peran dalam peristiwa tersebut.
Baca juga: PA Lumajang Ungkap Alasan Ibu Mengajukan Hak Asuh Anak Usai Perceraian
“Tidak terlihat keterlibatan, tidak ada hubungan atau perintah sebelumnya,” tegasnya.
Baca juga: Istri Dominasi Gugatan Cerai di Lumajang, 1.842 Perkara Masuk hingga Pertengahan Juli
Sementara itu, dari total terduga pelaku yang diamankan, tujuh orang telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Satu orang lainnya tidak dilakukan penahanan dan saat ini menjalani perawatan di rumah akibat luka yang dialaminya.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara tetap mengedepankan asas hukum yang berlaku, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah Lumajang (Red).
Editor : Redaksi