Lumajang — Gelombang kritik dari warganet soal penilangan elektronik atau ETLE memantik respons tegas dari kepolisian. Sejumlah unggahan di Facebook menyuarakan kekecewaan, menilai aparat lebih sibuk menilang pelanggaran lalu lintas ketimbang memberantas begal dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Baca juga: Terjerat Kasus Asusila, Pemuda 18 Tahun Diamankan
Menanggapi hal tersebut, KBO Satlantas Polres Lumajang,Ipda Eko Laksono, menegaskan bahwa kritik tersebut berangkat dari pemahaman yang tidak utuh terhadap pembagian tugas di tubuh kepolisian.
“Penanganan kejahatan seperti curanmor dan begal merupakan ranah reskrim, sementara satlantas fokus pada ketertiban dan keselamatan berlalu lintas,” ujarnya Selasa, (21/4/2026).
Baca juga: Curi 20 Kilogram Cabai di Pasar Klojen, Pemuda Lumajang Diduga Gunakan Hasilnya untuk Pesta Sabu
Menurutnya, penerapan ETLE bukan sekadar alat penindakan, melainkan bagian dari strategi jangka panjang untuk membangun budaya disiplin berkendara secara sistematis dan transparan. Setiap pelanggaran yang terekam kamera tetap memiliki konsekuensi hukum yang harus diselesaikan.
Ia juga mengingatkan, mengabaikan tilang elektronik bukan tanpa risiko. Data kendaraan dapat diblokir jika pelanggaran tidak ditindaklanjuti. Bahkan dalam kasus kendaraan telah berpindah tangan, masyarakat diminta segera melakukan konfirmasi ke Satlantas Polres Lumajang agar tidak terjadi masalah administratif di kemudian hari.
Baca juga: Kapolres Lumajang Temui Muhammadiyah, Hoaks dan Intoleransi Jadi Sorotan
Di tengah sorotan publik, kepolisian menegaskan satu hal: penegakan hukum tidak berjalan secara parsial. Ketertiban lalu lintas dan pemberantasan kriminalitas tetap menjadi dua agenda yang dijalankan beriringan (Red).
Editor : Redaksi