Didepan Supermarket

Malam Mencekam di Lumajang, PNS Diciduk Saat Diduga Transaksi Narkoba

Reporter : Indana Zulfa
Ilustrasi barang terlarang

Lumajang — Malam yang semula biasa di kawasan Jalan Jenderal Sutoyo, Kelurahan Jogoyudan, berubah menjadi operasi senyap aparat kepolisian, Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Seorang pria berinisial H P (44), yang diketahui berstatus Pegawai Negeri Sipil, diamankan di depan sebuah minimarket setelah diduga terlibat transaksi narkotika jenis sabu.

 

Baca juga: 11 Tahun Al Muhajir: Sekolah Desa, Prestasi Nasional

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas Satresnarkoba Polres Lumajang bergerak cepat dan menangkap tersangka di lokasi.

 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu dengan total berat bruto 0,45 gram, uang tunai Rp40 ribu yang diduga hasil transaksi, satu unit ponsel, serta jaket hitam. Tak hanya itu, isi percakapan dalam ponsel tersangka juga mengindikasikan adanya aktivitas jual beli narkotika.

 

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Saat dilakukan pengamanan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu beserta alat komunikasi yang berisi percakapan terkait transaksi,” ujar Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto.

 

Baca juga: Ramp Check 37 Bus di Terminal Menak Koncar, Lima Kendaraan Dinyatakan Tak Layak Uji

Ia menegaskan, pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Lumajang, termasuk jika melibatkan aparatur negara.

 

“Kami berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

 

Baca juga: Polisi Sahabat Anak, Satlantas Lumajang Tanamkan Budaya Keselamatan Sejak Dini

Saat ini, tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lumajang guna pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal terkait peredaran dan kepemilikan narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang berlaku, dengan ancaman hukuman berat.

 

Kasus ini kembali menguak fakta pahit: peredaran narkoba tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga telah merambah kalangan aparatur sipil negara (Red).

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru