LUMAJANG – Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan arah baru pelayanan publik: pengaduan masyarakat tak lagi boleh berhenti sebagai formalitas laporan. Di era digital yang bergerak cepat, aduan harus menjadi ruang komunikasi aktif cepat, terbuka, dan benar-benar ditindaklanjuti.
Baca juga: Diduga Hendak Curi Motor, Pemuda di Randuagung Lumajang Diamankan Warga
Penegasan itu mengemuka dalam talkshow “Layanan Pengaduan Publik di Era Digital: Mudah, Cepat dan Transparan” yang digelar LPPL Radio Suara Lumajang, Senin (25/5/2026).
Forum ini mempertemukan unsur DPRD, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta pengelola media publik, membahas satu isu krusial: kepercayaan masyarakat di tengah derasnya arus informasi digital.
Dalam diskusi tersebut, layanan pengaduan dipandang bukan sekadar inovasi teknologi, melainkan perubahan mendasar cara pemerintah merespons suara publik. Aduan warga kini menjadi “sensor lapangan” yang langsung mencerminkan kualitas pelayanan.
Namun, satu hal disorot tegas—kecepatan respons. Di tengah dinamika media sosial, keterlambatan penanganan aduan berpotensi melebar menjadi krisis kepercayaan publik.
Baca juga: Pemuda Berbaju Merah Ditemukan Tak Bernyawa Mengapung di Ranu Pakis, Satu Korban Masih Dicari
Perwakilan Komisi A DPRD menegaskan, platform digital saja tidak cukup. Setiap laporan harus dipastikan ditindaklanjuti hingga tuntas oleh perangkat daerah terkait.
“Masyarakat tidak hanya butuh tempat mengadu, tapi kepastian bahwa laporan mereka didengar dan diselesaikan,” menjadi garis tegas dalam forum tersebut.
Dari sisi eksekutif, Diskominfo Lumajang menekankan pentingnya sistem terintegrasi yang mampu mendistribusikan aduan secara cepat ke OPD teknis. Proses penanganan pun harus dapat dipantau secara terbuka sebagai wujud transparansi.
Baca juga: Bupati dan Polisi Turun Langsung, Penegakan Aturan Tak Hanya di Atas Kertas
Tak hanya sistem, kesiapan sumber daya manusia juga menjadi kunci. Respons yang cepat, tepat, dan profesional dinilai menentukan keberhasilan transformasi layanan ini.
Lebih jauh, langkah ini menandai perubahan pola hubungan pemerintah dengan masyarakat dari komunikasi satu arah menjadi interaksi dua arah yang terbuka dan partisipatif.
Pesannya jelas: di era digital, pemerintah dituntut bukan hanya hadir, tetapi sigap mendengar dan cepat bertindak (Red).
Editor : Redaksi