Pelayanan
Perpanjangan SIM di Lumajang Bisa Lewat SIM Keliling, Ini Jadwal dan Lokasinya
Lumajang — Warga Kabupaten Lumajang kini tak perlu selalu datang ke kantor Satpas untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Satlantas Polres Lumajang menyediakan layanan SIM Keliling yang menyambangi sejumlah wilayah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Baur SIM Satlantas Polres Lumajang, Aiptu Harry, mengatakan layanan tersebut ditujukan untuk memudahkan masyarakat, terutama mereka yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C.
“Layanan SIM Keliling ini kami hadirkan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM, khususnya SIM A dan SIM C. Jadwalnya kami tempatkan di beberapa wilayah agar masyarakat tidak harus datang ke kantor Satpas,” ujar Harry.
Layanan SIM Keliling beroperasi setiap Senin hingga Kamis, dengan waktu pelayanan mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Berikut jadwal dan lokasinya:
Senin: Alun-Alun Pasirian
Selasa:Kecamatan Klakah
Rabu:Depan Kantor Kecamatan Jatiroto
Kamis: Stadion Yosowilangun
Harry mengimbau masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan tersebut untuk menyiapkan seluruh persyaratan sebelum datang ke lokasi.
“Pemohon cukup membawa fotokopi KTP tiga lembar, fotokopi SIM tiga lembar, surat psikologi dan surat keterangan sehat,” jelasnya.
Ia menegaskan, layanan SIM Keliling tersebut **hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C**. Layanan ini tidak diperuntukkan bagi pemohon SIM baru.
“Perlu kami tegaskan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C,” tegas Harry.
Dengan adanya layanan SIM Keliling, masyarakat di wilayah Pasirian, Klakah, Jatiroto, hingga Yosowilangun memiliki akses yang lebih dekat untuk mengurus perpanjangan SIM.
Polres Lumajang berharap masyarakat memanfaatkan layanan tersebut sesuai jadwal dan membawa dokumen persyaratan secara lengkap agar proses pelayanan dapat berjalan lancar (Red).
Editor : Redaksi