Lumajang– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil menggagalkan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) dalam jumlah besar. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka dan menyita 23.959 butir pil berlogo Y yang diduga siap diedarkan di wilayah Kabupaten Lumajang.
Baca juga: Bupati Lumajang: SDM Unggul Jadi Kunci Hadapi Tantangan Zaman
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RLF (35), warga Kecamatan Pasirian, dan TA (37), warga Kecamatan Candipuro.
Kasatresnarkoba Polres Lumajang Iptu Dwi Sugiyanto melalui Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran pil berlogo Y di sejumlah wilayah di Lumajang.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengamankan tersangka RLF,” ujar Ipda Suprapto, Senin (22/6/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa ribuan pil berlogo Y yang dikemas dalam beberapa plastik klip, uang tunai yang diduga hasil penjualan, serta telepon genggam yang berisi percakapan transaksi.
“Selain pil dan uang hasil penjualan, kami juga menemukan bukti percakapan yang mengarah pada aktivitas transaksi jual beli pil logo Y,” jelasnya.
Baca juga: Ratusan Warga Desa Tumpeng Meriahkan Pawai 1 Muharram, Polisi dan TNI Siaga Amankan Kegiatan
Dari hasil pemeriksaan terhadap RLF, penyidik kemudian mengembangkan kasus dan mengarah kepada TA yang diduga berperan sebagai pemasok utama. Tak berselang lama, petugas berhasil menangkap TA di lokasi berbeda.
“Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka TA yang diduga sebagai pemasok,” kata Ipda Suprapto.
Dari tangan TA, polisi kembali menemukan barang bukti pil berlogo Y dalam jumlah besar serta alat komunikasi yang digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi.
Baca juga: Perketat Keselamatan Penambang, Pemkab Lumajang Tegaskan Batas Jam Operasional di Kawasan Semeru
Kini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Lumajang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya. Masyarakat pun diminta terus berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran obat terlarang di lingkungan sekitar.
“Kami membuka layanan pengaduan 24 jam melalui call center 110 bebas pulsa. Setiap laporan masyarakat akan segera kami tindak lanjuti,” pungkas Ipda Suprapto (Red).
Editor : Redaksi