Lumajang – Gerak cepat Satreskrim Polres Lumajang membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah jasad seorang gadis muda ditemukan tak bernyawa di kamar belakang rumahnya, polisi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan dan menangkapnya.
Baca juga: Tak Terima Orang Tuanya Dihina, Pemuda 18 Tahun Bunuh Kekasih di Lumajang
Pelaku berinisial IR (18), yang merupakan pacar sekaligus tetangga korban, Merinda Tri Agustin (22).
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Ari Nuzul Aulia, mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan melalui serangkaian penyelidikan intensif sejak jasad korban ditemukan di rumahnya di Dusun Krajan, Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, pada Jumat (3/7/2026).
"Kurang dari 24 jam setelah kejadian, Satreskrim Polres Lumajang bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka saat berada di rumahnya," ujar AKP Ari kepada awak media.
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu korban dan pelaku pergi bersama ke Kota Lumajang untuk makan malam. Sepulangnya, pelaku mengantar korban kembali ke rumah menggunakan sepeda motor.
Setibanya di rumah korban, pelaku masuk ke dalam rumah dan keduanya sempat melakukan hubungan intim sebanyak dua kali. Namun situasi berubah ketika korban merasa kesal karena pelaku lebih sibuk memainkan telepon genggamnya setelah berhubungan badan.
"Setelah itu terjadi cekcok antara korban dan pelaku, yang diawali karena pelaku bermain handphone sendiri," kata AKP Ari.
Pertengkaran semakin memanas. Menurut hasil pemeriksaan, korban melontarkan kata-kata kasar yang menghina orang tua pelaku. Ucapan tersebut diduga memicu emosi pelaku hingga nekat menghabisi nyawa korban.
"Motifnya karena pelaku merasa sakit hati. Korban sering mengejek orang tuanya dengan bahasa-bahasa yang sangat kotor," ungkapnya.
Dalam kondisi emosi, pelaku keluar dari kamar untuk mengambil sebatang kayu. Ia kemudian kembali dan memukul korban sebanyak tiga kali hingga terjatuh di samping lemari.
"Pelaku menghabisi korban diawali dengan memukul menggunakan kayu sebanyak tiga kali hingga korban jatuh di samping lemari," jelas AKP Ari.
Baca juga: Hadiri KAUJE Fest, Bupati Lumajang Dorong Kampus Cetak Lulusan Berdaya Saing dan Peduli Masyarakat
Meski telah dipukul, korban masih berteriak dan melakukan perlawanan. Pelaku kemudian menyumpal mulut korban menggunakan seprei yang ada di kamar, sebelum mencekiknya menggunakan celana jeans milik korban hingga meninggal dunia.
"Setelah mulut korban diumpal menggunakan seprei, pelaku kemudian mencekik korban dengan celana jeans milik korban hingga meninggal dunia," katanya.
Usai melakukan pembunuhan, pelaku pulang ke rumahnya yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Sebelumnya, ia sempat menyimpan sepeda motor yang digunakan mengantar korban, lalu kembali ke rumah korban dengan berjalan kaki karena jarak kedua rumah berdekatan.
"Rumah pelaku dan korban berdekatan. Setelah mengantar korban, pelaku pulang menyimpan motornya, kemudian kembali ke rumah korban dengan berjalan kaki," terang AKP Ari.
Keesokan harinya, pelaku diduga berupaya menghilangkan jejak dengan meminta seorang teman korban yang juga tetangga untuk mengecek kondisi korban di rumahnya. Dari pengecekan itulah korban akhirnya ditemukan sudah tidak bernyawa.
Baca juga: Bangun Lumajang dari Desa, BRIN: Daerah Inovatif Berawal dari Desa yang Maju
Menurut penyidik, tindakan tersebut merupakan upaya pelaku membangun alibi.
"Itu hanya alibi pelaku. Sebenarnya dia ketakutan dan ingin memastikan korban sudah meninggal," tegas AKP Ari.
Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan sejumlah saksi, serta barang bukti yang ditemukan, penyidik akhirnya mengarah kepada IR sebagai pelaku. Polisi pun berhasil menangkap tersangka kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan.
Saat ini IR telah ditahan di Polres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkas AKP Ari Nuzul Aulia (Red).
Editor : Redaksi