Hak Asuh Anak

PA Lumajang Ungkap Alasan Ibu Mengajukan Hak Asuh Anak Usai Perceraian

Reporter : Indana Zulfa
Pengadilan Agama Lumajang tampak depan

Lumajang — Pengadilan Agama Lumajang menyoroti fenomena pengajuan permohonan hak asuh anak oleh ibu setelah terjadinya perceraian. Permohonan tersebut umumnya muncul karena kekhawatiran ibu terhadap kemungkinan anak diambil oleh mantan suami di kemudian hari.

 

Baca juga: Pria Diserang Saat Tidur, Pelaku Datang ke Rumah Korban Bawa Senjata Tajam

Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Lumajang, H. Achmad Chozin, menjelaskan bahwa banyak perkara perceraian yang diajukan oleh pihak istri sekaligus disertai permohonan hak asuh anak, meskipun dalam praktiknya anak tersebut selama ini sudah berada dalam pengasuhan ibu.

 

“Pada umumnya ada pihak istri yang mengajukan cerai sekaligus meminta hak asuh anak. Padahal secara nyata anak itu sudah dalam asuhan ibu,” ujarnya Selasa, (14/7/2026).

 

Menurut Achmad, alasan utama ibu mengajukan hak asuh bukan semata-mata karena persoalan pengasuhan saat ini, melainkan adanya kekhawatiran apabila suatu saat terjadi konflik dan ayah mengambil anak tanpa persetujuan ibu.

 

Ia menegaskan, apabila seorang ayah mengambil anak secara paksa atau tanpa sepengetahuan pihak yang mengasuh, tindakan tersebut dapat dilaporkan melalui jalur hukum.

Baca juga: PA Lumajang Tegaskan Pengajuan Perwalian Anak Tidak Sulit Jika Persyaratan Lengkap

 

Namun demikian, hubungan antara anak dan kedua orang tua tetap harus dijaga meskipun telah terjadi perceraian. Ayah tetap memiliki hak untuk bertemu dan memberikan kasih sayang kepada anak sepanjang dilakukan dengan komunikasi dan izin dari pihak ibu.

 

“Kalau bapaknya datang dengan niat baik, ingin bertemu anak, memberikan kasih sayang, memberikan perhatian, tentu harus ada komunikasi dengan ibunya,” kata Achmad.

Baca juga: Istri Dominasi Gugatan Cerai di Lumajang, 1.842 Perkara Masuk hingga Pertengahan Juli

 

Ia mengingatkan agar konflik antara mantan suami dan istri tidak melibatkan anak. Menurutnya, perceraian hanya memutus hubungan antara pasangan suami istri, bukan memutus hubungan anak dengan kedua orang tuanya.

 

“Antara bapak dan ibu mungkin ikatannya bisa putus, tetapi ikatan anak dengan orang tua jangan sampai ikut terputus. Anak jangan dilibatkan dalam persoalan orang tua,” tegasnya (Red).

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru