Administrasi lengkap

PA Lumajang Tegaskan Pengajuan Perwalian Anak Tidak Sulit Jika Persyaratan Lengkap

Reporter : Indana Zulfa
H. Achmad Chozin, S.H. menjabat sebagai Panitera Muda Gugatan di Pengadilan Agama Lumajang

Lumajang  — Pengadilan Agama (PA) Lumajang menegaskan bahwa proses pengajuan permohonan perwalian anak tidak sulit apabila masyarakat memenuhi persyaratan administrasi dan menyiapkan bukti yang diperlukan.

 

Baca juga: PA Lumajang Ungkap Alasan Ibu Mengajukan Hak Asuh Anak Usai Perceraian

Panitera Muda Gugatan PA Lumajang, H. Achmad Chozin, menyampaikan bahwa anggapan mengenai sulitnya mengurus penetapan wali ibu perlu diluruskan. Menurutnya, setiap masyarakat yang membutuhkan layanan perwalian dapat langsung berkonsultasi dengan petugas informasi di pengadilan.

 

“Siapa pun yang ingin mengajukan perwalian, kalau belum paham silakan datang ke Pengadilan Agama dan hubungi petugas informasi,” jelasnya Selasa, (14/7/2026)

 

Achmad menjelaskan, permohonan perwalian dapat segera diproses bahkan berpeluang diputus dalam satu kali persidangan apabila seluruh dokumen pendukung telah lengkap, termasuk alat bukti dan kehadiran saksi.

 

“Sekarang tidak ada yang sulit, asalkan bukti dilengkapi dan saksi dua orang juga disiapkan,” ujarnya.

Baca juga: Istri Dominasi Gugatan Cerai di Lumajang, 1.842 Perkara Masuk hingga Pertengahan Juli

 

Ia menambahkan, lamanya proses persidangan sering kali terjadi bukan karena prosedur pengadilan yang rumit, melainkan karena persyaratan pemohon belum terpenuhi. Misalnya, bukti yang belum lengkap atau saksi yang belum siap saat persidangan berlangsung.

 

Akibatnya, pemohon harus kembali melengkapi kekurangan sesuai arahan majelis hakim, sehingga proses persidangan dapat berlangsung lebih lama.

Baca juga: UNAIR Turunkan 180 Mahasiswa KKN di Lumajang, Fokus pada Potensi dan Persoalan Masyarakat

 

“Kalau bukti tidak lengkap atau saksi belum siap, biasanya diminta melengkapi. Itu yang membuat perkara bisa berulang sampai beberapa kali sidang,” katanya.

 

PA Lumajang mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan informasi pengadilan agar memahami prosedur dan persyaratan sejak awal, sehingga proses pengajuan perwalian dapat berjalan lebih cepat dan efektif (Red).

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru